HaluOleoNews.ID, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial JA (55), warga Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, diamankan aparat karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
“Tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi itu, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai.
Saat penggeledahan, polisi menemukan enam paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,01 gram di kantong celana kanan pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, dua ball sachet kosong, satu unit handphone merek Nokia, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan itu selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)






