Prihatin dan Kecewa, Adi Warwan: Wali Kota Baubau Tak Mau Jalankan Penetapan PTUN Kendari

#Roni Muchtar Masih Sah Sebagai Sekda Baubau

HaluoleoNews.ID, KENDARI- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari menetapkan Roni Muchtar masih sah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau pasca pemberhentian oleh Wali Kota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Kuasa Hukum Roni Muchtar, H Adi Warman SH MH MBA mengaku prihatin dan kecewa, Wali Kota Baubau tak mau menjalankan penetapan PTUN. Seharusnya, kata Adi Warman, sebagai kepala daerah harus patuh terhadap hukum.

“Terkait keluarnya penetapan PTUN yang nyatanya sampai saat ini tidak dilaksanakan oleh Wali Kota Baubau, saya sangat prihatin, kecewa, sedih karena kepala daerah mempertontonkan arogansi melawan hukum. Bagaimana mungkin seorang kepala daerah dengan fullgar berani melawan penetapan pengadilan,” ungkapnya, Rabu (12/7) malam.

Penetapan PTUN itu, sambung Adi Warman, diperintahkan kepada tergugat (Wali Kota Baubau) untuk mengembalikan posisi Roni Muchtar sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau.

“Sekda Roni Muchtar harus ke posisi semula, clear disitu. Jangn pakai akal akalan bikin Plh, Pj itu, semua itu rontok secara yuridis dan ingat satu hal kalau ini terus dilakukan KPK akan turun kesana karena legal standing Plh atau Pj Sekda diragukan dan tidak memiliki legal standing untuk menandatangani dokumen-dokumen keuangan. Itu bermasalah, akan cacat,” terang Sekretaris Peradi Pusat itu.

H Adi Warman SH MH MBA (kanan) didampingi Roni Muchtar.

Katanya, Roni Muchtar wajib kembali berkantor dan menjalankan tugas sebagai Jenderal ASN Pemkot Baubau, jika ditolak akan menjadi pelanggaran hukum. Pasalnya, lanjut dia, beberapa saat lalu, saat Roni Muchtar akan masuk keruangannya, pihak Satpol PP melakukan penghalang-halangan.

“Roni Muchtar wajib berkantor kalau ditolak, penolakan itu adalah pelanggaran hukum. Kita sengaja sampai sekarang belum mengambil tindakan yang cukup progresif karena kita menunggu banyak salah dulu, karena saya pusing juga banyak baca di media ada advokat yang teriak pak Roni mau dilaporkan Polisi karena menggunakan jabatan palsu sebagai Sekda, ini kan keterlaluan. Sejak penetapan dikembalikan sampai detik ini pak Roni lah Sekda Baubau yang sah menurut hukum,” tegas Adi Warman.

“Tidak ada upaya lagi yang harus dilakukan oleh mereka, harus patuh. Komisi ASN sudah membuat surat menghentikan proses (asesment Sekda, red) sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum. Bisa dibayangin yang rugi rakyat dan ini saya minta Tipikor Polda intip itu Baubau,  yang KPK juga tolong diintip tuh karena apapun yang ditanda tangani terkait dengan anggaran yang dilakukan oleh Sekda yang katanya Pj Sekda atau Plh Sekda itu batal secara hukum dan memiliki resistensi untuk masuk penjara,” pungkasnya.

Sementara itu,  Kuasa Hukum Roni Muhtar lainnya, M Arifsyah Matondang, SH., MH menambahkan berdasarkan hasil putusan PTUN Kendari, SK Wali Kota Baubau terkait pemberhentian Roni Muchtar sebagai Sekda Baubau ditunda alias dibatalkan. Atas pembatalan itu, Roni Muchtar secara hukum sah kembali menjabat sebagai Sekda Kota Baubau.

“Hasil putusan PTUN itu, menunda berlakunya pelaksanaan Keputusan Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris Daerah Kota Baubau,” ujar Arifsyah.

Arifsyah menuturkan, konsekuensi dari keluarnya putusan tersebut, Pertama, SK (Keputusan Wali Kota Baubau Nomor : 10/I/2023, tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau) ditunda atau tidak berlaku sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya. (Red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *