Senat Universitas Halu Oleo Sahkan Tata Tertib Pilrek 2026, Tahapan Dimulai Lima Bulan Sebelum Akhir Masa Plt

HaluOleoNews.ID, KENDARI – Senat Universitas Halu Oleo (UHO) resmi menetapkan dan mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Rektor (Pilrek) 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Senat Lantai IV Gedung Rektorat UHO, pada Selasa (24/2/2026).

Ketua Senat UHO, Prof. Jamili, menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah melalui pembahasan mendalam oleh Komisi I, Komisi II, dan Komisi III sebelum akhirnya dibawa ke forum paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Rapat Paripurna dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga menjelang Maghrib. Pembahasan berjalan dinamis dengan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan substansi, hingga akhirnya tata tertib disepakati dan disahkan.

“Dengan pengesahan ini, tata kelola serta mekanisme persidangan senat memiliki dasar aturan yang lebih tegas, sistematis, dan memberikan kepastian dalam setiap tahapan,” ujar Prof. Jamili.

Selain pengesahan tata tertib, rapat juga membahas tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) 2026, termasuk ketentuan batas usia maksimal calon rektor 60 tahun. Dalam forum tersebut muncul pertanyaan mengenai patokan waktu perhitungan batas usia, mengingat saat ini UHO dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rektor. Surat penugasan Plt dari kementerian tidak mencantumkan tanggal berakhir secara eksplisit, melainkan berlaku hingga dilantiknya rektor definitif.

Merujuk pada ketentuan pengangkatan pimpinan perguruan tinggi, dalam kondisi normal masa penugasan Plt paling lama satu tahun, dengan salah satu tugas utama menyelenggarakan pemilihan rektor.

Berdasarkan rujukan tersebut, rapat senat menyepakati bahwa masa penugasan Plt yang dimulai pada 25 Agustus 2025 dianggap berakhir pada 25 Agustus 2026. Dengan demikian, tahapan Pilrek akan dimulai lima bulan sebelum masa penugasan tersebut berakhir.

Kesepakatan itu diambil untuk memberikan kepastian hukum serta menghindari spekulasi maupun perbedaan interpretasi di ruang publik.

Terkait tahapan teknis, sosialisasi resmi akan dilaksanakan setelah Idulfitri agar partisipasi sivitas akademika dapat berlangsung lebih optimal. Selanjutnya, proses akan berjalan secara berkelanjutan, mulai dari pembentukan dan penetapan panitia, pendaftaran dan verifikasi bakal calon, penetapan bakal calon yang memenuhi syarat melalui rapat senat, hingga penyampaian visi dan misi dalam rapat terbuka yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Tahap berikutnya, senat akan melakukan pemilihan tiga besar calon rektor melalui rapat tertutup. Tiga nama dengan perolehan suara terbanyak akan disampaikan kepada Menteri untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Rektor definitif.

Ditegaskan bahwa secara prinsip rektor bertanggung jawab kepada Menteri, sementara peran senat adalah memfasilitasi proses penjaringan dan menghasilkan tiga calon terbaik sebagai bahan pertimbangan kementerian.

Senat berharap seluruh tahapan Pilrek 2026 berjalan normal, transparan, dan sesuai ketentuan. Siapapun yang terpilih nantinya diharapkan mampu menempatkan kepentingan mahasiswa sebagai prioritas utama dalam menjalankan roda kepemimpinan perguruan tinggi. (red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *