HaluoleoNews.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus mendorong pelaksanaan sidang pengangkatan anak untuk memenuhi hak-hak anak yang membutuhkan orang tua angkat.
Sidang pengangkatan anak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan status hukum anak yang diasuh oleh calon orang tua angkat dapat diakui secara resmi.
Saat ini, Surat Keputusan (SK) terkait sidang ini tengah berada di meja Penjabat Gubernur untuk ditandatangani.
“Kita berharap sidang ini dapat memenuhi hak-hak anak, sehingga mereka mendapatkan pengasuhan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial Sultra, Haris Ranto saat ditemui diruang kerjanya Selasa (3/12/2024).
Lanjut Haris proses pengangkatan anak ini diawali dengan pengajuan usulan dari masing-masing kabupaten/kota. Setelah itu, tim terpadu di tingkat provinsi akan mengadakan sidang untuk menilai kelayakan calon orang tua asuh. Proses ini melibatkan pendampingan selama enam bulan untuk memastikan calon orang tua asuh mampu menjalankan tanggung jawab mereka.

“Setiap tahunnya, kegiatan ini rutin dilakukan ketika ada usulan calon orang tua asuh dari kabupaten/kota. Selama enam bulan, calon orang tua asuh akan dievaluasi, apakah layak atau tidak untuk mendapatkan hak asuh,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan permohonan, informasi mengenai persyaratan administrasi dapat diperoleh di bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial.
Dengan adanya proses ini, diharapkan anak-anak yang membutuhkan pengasuhan dapat hidup dalam lingkungan yang mendukung perkembangan mereka, baik secara hukum maupun sosial.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Anak dan Lanjut Usia Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asbaha menambahkan bahwa tahun ini sudah ada puluhan usulan yang masuk untuk pengajian adopsi anak.
“Yang mengusul ini sudah ada 22 calon orang tua asuh yang berasal dari berbagai daerah seperti dari Kota Baubau, Kota Kendari, Kabupaten Konsel dan Kabupaten Kolaka,” terang Asbaha saat dimintai keterangan awak media di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2024).

Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti sambung dia, mengajukan permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat, dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Kota.
“Artinya dari Dinas Sosial kabupaten kota selanjutnya akan kirim ke Dinas Sosial Provinsi. Ada juga surat keterangan sehat dari calon orang tua asuh dari rumah sakit pemerintah. Kemudian ada surat keterangan kesehatan jiwa calon orang tua angkat dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit jiwa pemerintah,” terang Asbaha.
Selain itu, calon orang tua angkat harus melampirkan surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi diambil dari dokter spesialis opteri dan geokinologi rumah sakit pemerintah. Juga ada foto copi akta kelahiran orang tua angkat.
“SKCK setempat, surat nikah atau akta nikah calon org tua angkat, kartu keluarga dari calon tua angkat dan akta kelahiran calon anak angkat. Kemudian keterangan penghasilan atau slip gaji dari tempat berkerja calon org tua angkat dan surat pernyataan persetujuan diatas kertas bermaterai bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya atau hasil lapor pekerja sosial,” bebernya lagi.
Tidak hanya sambung Asbaha, calon oang tua angkat harus membuat surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat seperti anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhannya anak diatas kertas bermaterai.

“Setelah pengajuan, ada sidangnya nanti di sidangkan nanti di tim provinsi. Karena disitu ada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, biro hukum provinsi, biro kesra, dari Kemenkumham, kemudian dari Disdukcapil dan Polda Sultra,” papar Asbaha.
Pemerintah, sambung Asbaha, berharap orang tua angkat yang sudah mendapat persetujuan agar memperlakukan anak yang diangkat sama seperti anak kandungnya.
“Artinya tidak ada diskriminatif antara anak angkat dengan anak kandung nya
.Nanti dalam pengurusannya ada pendampingan pekerja sosia dari kabupaten kota,” pungkas Asbaha kepada media.
Diketahui, prosedur pengangkatan anak. Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia adalah pengangkatan anak Indonesia yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (Domestik Adoption) terdiri dari:
Pertama, pengangkatan Anak antar warga negara Indonesia melalui lembaga, pengangkatan Anak secara langsung (Privat Adoption), pengangkatan anak oleh Orangtua Tunggal (Single Parent). Pengangkatan anak menurut hukum adat.
Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia melalui lembaga. Pengangkatan anak ini termasuk pengangkatan anak secara tidak langsung, dan biasanya melalui yayasan atau lembaga yang telah ditunjuk oleh Gubernur.
Alur/tata cara Pengangkatan Anak antar warga Negara Indonesia seperti, Calon Orang Tua Angkat, untuk pertama kali harus datang ke Instansi Sosial setempat dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak.
Setelah Instansi Sosial mengkaji dan menelaah, sementara COTA diarahkan untuk konsultasi ke Panti/Yayasan yang di beri ijin atau ditunjuk oleh Gubenur untuk proses Pengangkatan Anak Domestik (apabila COTA sudah datang ke Panti/Yayasan, maka pihak Panti/Yayasan memberitahukan bahwa sebelum pengangkatan anak diproses, COTA harus datang ke Instansi sosial setempat).
Instansi Sosial setempat memberi persetujuan kepada COTA agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan/dokumen: Surat Permohonan, Surat Nikah, Surat Akta Kelahiran Suami Istri. (Adv)






