PERADI Kendari Gelar Syukuran Putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026, Tegaskan Legalitas Kepengurusan Otto Hasibuan

Berita Utama1006 Dilihat

HaluOleoNews.ID, KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kendari menggelar syukuran atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 57 PK/TUN/2026 yang dinilai semakin mempertegas legalitas kepengurusan PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Kegiatan yang berlangsung di Looka Kendari, Kamis (4/6/2026), dihadiri jajaran pengurus dan anggota PERADI Kendari, mulai dari Dewan Kehormatan, Badan Pengawas, Dewan Pembina hingga para anggota.

Ketua DPC PERADI Kendari diwakili Wakil Ketua, N.A. Saputra, S.H., M.H mengatakan, bahwa kegiatan syukuran tersebut merupakan bentuk rasa syukur atas putusan Mahkamah Agung yang memberikan kepastian hukum terkait kepengurusan organisasi.

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi dasar hukum yang menegaskan kepengurusan yang sah dan diakui negara sebagaimana tertuang dalam Putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026.

“Putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya yang menjadi objek sengketa. Dengan demikian, dasar hukum yang berlaku saat ini adalah Putusan PK Nomor 57 Tahun 2026,” katanya.

Menurut Saputra, putusan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap kepengurusan organisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal PERADI.

“Harapan kami dengan adanya putusan ini adalah semakin memperkokoh organisasi dan memperkuat kebersamaan seluruh anggota PERADI,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Kendari, Nasruddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan tersebut merupakan penegasan terhadap keberadaan PERADI versi Otto Hasibuan di tengah dinamika organisasi advokat yang sebelumnya mengalami perpecahan.

“Sejak terjadi perpecahan dalam tubuh PERADI, muncul beberapa kepengurusan dengan nama yang sama. Melalui Putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026 ini, keberadaan PERADI versi Otto Hasibuan semakin ditegaskan dan memperoleh penguatan secara hukum,” ujarnya.

Menurut Nasruddin, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkokoh organisasi sekaligus memperkuat konsolidasi seluruh anggota PERADI yang berada di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

“Putusan ini semakin memperkuat tujuan organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi PERADI versi Otto Hasibuan dalam menjalankan perannya sebagai organisasi advokat,” katanya.

Ia menambahkan, jumlah anggota aktif DPC PERADI Kendari yang bernaung di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan saat ini tercatat sebanyak 340 orang. Diketahui, acara syukuran berlangsung dalam suasana penuh rasa syukur dan kebersamaan sebagai bentuk apresiasi atas putusan yang dinilai memberikan kepastian terhadap eksistensi dan legalitas organisasi. (Red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *