HaluOleoNews.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mencatat keberhasilan besar dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026. Selama 15 hari pelaksanaan operasi, aparat kepolisian berhasil mengungkap 338 kasus penyakit masyarakat dan tindak pidana dengan total 395 orang diamankan.
Tak hanya menangkap pelaku kejahatan, Polda Sultra juga berhasil mengamankan 105 kendaraan hasil tindak pidana yang sebagian besar merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 kendaraan telah teridentifikasi pemilik sahnya dan akan dikembalikan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti.
Hal itu disampaikan Kapolda Sultra, Irjen Pol Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers hasil Operasi Pekat Anoa 2026 di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026).
“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.

Operasi Pekat Anoa 2026 berlangsung sejak 22 Mei hingga 5 Juni 2026 dengan sasaran utama penyakit masyarakat dan tindak pidana yang meresahkan warga, seperti curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), perjudian, minuman keras, premanisme hingga narkotika.
Dari total pengungkapan selama operasi, kasus minuman keras mendominasi dengan 251 kasus dan 257 orang diamankan. Polisi juga menyita 1.483 botol minuman keras pabrikan serta 4.003,5 liter minuman keras tradisional.
Sementara itu, kasus narkotika menjadi perhatian serius dengan pengungkapan 27 kasus dan penangkapan 29 tersangka. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 832,71 gram sabu, uang tunai Rp6,42 juta, serta 23 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Pada kasus perjudian, aparat mengungkap 12 kasus dengan 36 orang diamankan. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sisanya menjalani pembinaan.
Selain itu, polisi juga mengamankan 16 orang pelaku premanisme, 19 pasangan bukan suami istri dalam kasus prostitusi, serta 15 orang terkait penyalahgunaan senjata tajam.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga berakhirnya Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra berhasil mengungkap 24 kasus curanmor dengan 25 tersangka, enam kasus curat dengan tujuh tersangka, dua kasus curas dengan tiga tersangka, serta 209 kasus narkotika dengan 266 tersangka.

Dari pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi berhasil mengamankan 99 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Selain itu, lima unit mobil lainnya diamankan dalam kasus penggelapan.
Menurutnya, para pelaku curanmor menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksinya, mulai dari merusak soket kunci kendaraan, menggunakan kunci palsu hingga memanfaatkan kunci T yang telah dimodifikasi.
“Saat ini masih ada puluhan kendaraan yang belum diketahui pemiliknya. Kami terus melakukan identifikasi melalui pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin dan pencocokan data registrasi kendaraan bermotor,” jelasnya.
Polda Sultra juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan dan mengajukan pinjam pakai barang bukti apabila kendaraan tersebut terbukti miliknya.
Masyarakat dapat menghubungi Hotline Ditreskrimum Polda Sultra di nomor 081140902500 dengan membawa dokumen kepemilikan seperti STNK, BPKB atau dokumen pendukung lainnya.
Keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memberantas penyakit masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara. (Red)






