HaluOleoNews.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah serta penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan Travel Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari.
Kasus ini mencuat setelah sebanyak 218 calon jemaah umrah dilaporkan gagal diberangkatkan pada 20 Februari 2026, sehingga menimbulkan kerugian besar dan keresahan di masyarakat.
Dir Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan dan penyidik masih terus melengkapi seluruh alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Proses penyidikan terus berlanjut dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara ” ujarnya, Rabu 29 April 2026.
Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur pengelolaan dana calon jemaah umrah, termasuk terlapor AN yang saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap Terlapor namun statusnya masih sebagai saksi terlebih dahulu. Kita gelar perkara dulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Selain itu, GD yang diketahui sebagai Kepala Cabang TRG Kendari, juga telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, namun saat ini masih dalam kapasitas sebagai saksi.
“GD juga sudah diperiksa sebagai saksi. Semua masih dalam proses pendalaman dan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang ada,” tambahnya.
Polda Sultra juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk dua orang anak AN yang diduga menggunakan rekening pribadinya untuk menampung setoran calon jemaah umrah, serta NU (saudara AN).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan menghadirkan ahli umrah dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.
Sebagai bentuk akselerasi penanganan perkara, Polda Sultra melakukan inventarisasi dan klasifikasi terhadap jumlah korban yang cukup besar agar proses hukum berjalan efektif serta menghindari terjadinya nebis in idem atau penanganan perkara yang tumpang tindih. Langkah ini dinilai penting mengingat korban berasal dari berbagai wilayah dan terdapat sejumlah pengaduan yang masuk dari berbagai satuan wilayah.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Sultra juga menjalin kerja sama intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan PT Tajak Ramadhan Group Kendari. Penelusuran ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas aliran dana setoran calon jemaah umrah serta mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran utama dalam pengelolaan dana tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik juga terus menjaga konsistensi dan keberlanjutan sinergi koordinasi penanganan perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar proses penyidikan berjalan selaras sejak awal dan mempercepat tahapan pemberkasan hingga pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
Polda Sultra menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan kepastian hukum kepada seluruh calon jemaah umrah yang menjadi korban. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)












