HaluOleoNews.ID, KONSEL – Kerusakan ekosistem mangrove di wilayah pesisir Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang diduga adanya aktivitas galangan kapal, menuai sorotan serius dari kalangan akademisi. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang yang tidak hanya mengancam kawasan pesisir, tetapi juga kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.
Akademisi Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. (Cand) La Ode Agus Salim Mando, S.Hut., M.Sc, mengungkapkan bahwa mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami wilayah pesisir dari ancaman gelombang laut dan abrasi. Ketika vegetasi mangrove rusak atau hilang, maka kawasan pantai menjadi lebih rentan terhadap pengikisan.
Menurutnya, akar mangrove berfungsi menahan sedimen serta meredam energi gelombang laut. Namun, ketika pohon-pohon mangrove ditebang atau kawasan pesisir direklamasi tanpa memperhatikan aspek lingkungan, maka ombak akan langsung menghantam daratan.
“Ketika tidak ada lagi penopang atau penghalang dari mangrove, ombak laut akan langsung menerpa daratan dan mempercepat terjadinya abrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, abrasi yang terus terjadi bukan hanya mengikis garis pantai, tetapi juga berpotensi merusak lahan masyarakat, fasilitas umum, hingga permukiman warga yang berada di sekitar pesisir. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bisa mengubah bentang alam wilayah pantai dan memicu bencana lingkungan baru.
Selain abrasi, dampak lain yang mungkin mulai dirasakan masyarakat adalah intrusi air laut. Fenomena ini terjadi ketika air asin masuk ke dalam lapisan tanah dan menggantikan cadangan air tawar. Akibatnya, kualitas air sumur warga menurun dan menjadi payau.
“Air laut yang masuk ke daratan bisa mengisi dan menggantikan air tawar dalam tanah. Ini yang menyebabkan air tanah menjadi payau,” jelasnya.
Ia menambahkan, intrusi air laut biasanya terjadi lebih cepat di daerah pesisir yang kehilangan vegetasi mangrove karena tidak ada lagi penahan alami yang menjaga keseimbangan ekosistem pantai. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, masyarakat pesisir diperkirakan akan semakin kesulitan mendapatkan sumber air bersih.

Tak hanya berdampak pada lingkungan daratan, kerusakan mangrove juga mengancam keberlangsungan biota laut. Kawasan mangrove selama ini dikenal sebagai tempat berkembang biak, mencari makan, dan berlindung bagi berbagai jenis ikan, kepiting, udang, hingga organisme laut lainnya.
“Hutan mangrove merupakan spawning ground bagi banyak biota laut. Ketika habitat itu rusak, maka populasi flora dan fauna akan semakin berkurang karena tidak lagi memiliki tempat hidup yang layak,” katanya.
Menurutnya, menurunnya populasi biota laut akan berdampak langsung terhadap hasil tangkapan nelayan. Jika kerusakan terus meluas, maka masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan akan menjadi pihak paling terdampak secara ekonomi.
Lebih jauh, La Ode Agus Salim Mando juga mengingatkan bahwa mangrove memiliki peran penting dalam menyerap karbon dioksida penyebab pemanasan global. Bahkan, kemampuan mangrove menyerap karbon disebut lebih tinggi dibandingkan beberapa jenis hutan daratan lainnya.
“Sebagian besar gas rumah kaca terdiri dari karbon dioksida, dan mangrove adalah salah satu penyerap terbesar. Jika mangrove terus ditebang, maka dampaknya tidak hanya lokal, tapi juga global,” tegasnya.
Ia menilai, kerusakan mangrove di kawasan pesisir Moramo harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. Penanganan yang lambat dikhawatirkan akan memperparah kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak yang lebih luas bagi generasi mendatang.
Dirinya juga menyayangkan apabila masih terdapat aktivitas yang menyebabkan penebangan atau pembukaan kawasan mangrove tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, pembangunan di wilayah pesisir seharusnya tetap memperhatikan kajian lingkungan agar tidak merusak ekosistem yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat.
Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kawasan mangrove dengan tidak melakukan penebangan secara sembarangan. Selain itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah terhadap aktivitas di kawasan pesisir, termasuk dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan galangan kapal di Moramo.
“Pelestarian mangrove bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Karena jika ekosistem ini rusak, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Konawe Selatan, Hasran Parenda, menegaskan bahwa pihaknya merespons serius dugaan kerusakan pesisir dan hutan mangrove yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan galangan kapal di Kecamatan Moramo.
Menurutnya, DLHK Konsel saat ini telah melakukan langkah pemantauan lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya di lokasi yang menjadi sorotan masyarakat dan lembaga pemerhati lingkungan.
“Jika terdapat pengaduan, kami langsung turun. Saat ini tim kami sudah dua hari berada di lapangan untuk melakukan pemantauan,” ujar Hasran saat dikonfirmasi baru- baru ini.
Hasran menjelaskan, penanganan persoalan lingkungan di kawasan pesisir memiliki kewenangan yang berbeda-beda, tergantung pada status kawasan dan lokasi aktivitas perusahaan. Jika aktivitas berada di kawasan mangrove atau kawasan hutan, maka kewenangannya berada di pemerintah pusat melalui instansi terkait. Sementara untuk aktivitas di wilayah daratan dengan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Ia juga menyebut, apabila aktivitas perusahaan masuk ke wilayah perairan hingga 12 mil laut dari garis pantai, maka pengawasannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sedangkan di luar batas tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau itu masuk kawasan mangrove kawasan, tentu izinnya harus pusat melalui DPKH. Namun jika lokasinya di darat, itu menjadi kewenangan kabupaten terkait dokumen UKL-UPL-nya,” jelasnya.
Terkait legalitas perusahaan galangan kapal yang beroperasi di kawasan Moramo, Hasran mengaku pihaknya masih menunggu hasil peninjauan lapangan untuk memastikan status kawasan, apakah masuk area masyarakat atau kawasan hutan.
DLHK Konsel, lanjutnya, juga membuka ruang bagi masyarakat maupun lembaga yang memiliki data terkait dugaan pelanggaran lingkungan untuk menyampaikan laporan resmi agar dapat dijadikan dasar dalam pengambilan tindakan.
“Selama ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kami terkait hal tersebut. Begitu ada aduan, kami langsung turun. Kami terbuka, silakan sampaikan datanya agar kami memiliki dasar untuk mengambil tindakan,” katanya.
Hasran menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran lingkungan, terutama yang mengarah pada kejahatan lingkungan, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga akan mengkaji kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan yang beroperasi di sana,” tegasnya.
Hingga kini, DLHK Konawe Selatan masih terus mengumpulkan data dan fakta lapangan guna memastikan aktivitas perusahaan galangan kapal di kawasan Moramo berjalan sesuai regulasi lingkungan yang berlaku. (red)












