HaluOleoNews.ID, KENDARI – Riak-riak internal tengah mengguncang Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kondisi organisasi dinilai sedang tidak baik-baik saja akibat dinamika kepengurusan yang dianggap tidak lagi sehat, bahkan didominasi oleh gaya kepemimpinan yang otoriter dan saling sikut.
Belum hilang dari ingatan bagaimana pengurus sempat melawan anggotanya, kini di internal JMSI Sultra dipertontonkan dengan kebijakan mengejutkan, pembekuan pengurus JMSI Wilayah Kota Kendari. Alasan yang mendasari keputusan tersebut adalah karena kepengurusan di tingkat kota dianggap tidak memenuhi syarat jumlah keanggotaan.
Langkah sepihak ini sontak memicu pertanyaan besar dari internal organisasi. Salah satu anggota Dewan Pembina JMSI Sultra, Abdul Muis, mengaku bingung dengan keputusan pembekuan yang mendadak tersebut.
Menurutnya yang juga CEO PT Media Andika Bersodara ini, ada kejanggalan yang nyata. Bagaimana mungkin pengurus JMSI Kota Kendari yang proses pelantikannya disaksikan langsung oleh Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, kini justru dibekukan hanya karena alasan jumlah anggota yang tidak mencukupi.
Abdul Muis menilai, alasan kekurangan anggota tersebut hanyalah akal-akalan belaka. Ia membeberkan kronologi di mana dua anggota JMSI Kota Kendari sebelumnya ditarik ke tingkat Provinsi Sultra tanpa adanya konfirmasi kepada Ketua JMSI Kendari, Edi Sartono. Ironisnya, berselang beberapa bulan setelah penarikan itu, surat pembekuan justru diterbitkan dengan dalih jumlah anggota yang kurang.
“Iya pasti aneh lah anggota nya di tarik nai k ke provinsi kemudian dibekukan kepengurusan dengan alasan anggota tidak cukup artinya ini dendam atau apa? Seharusnya Provinsi memberikan anggotanya ke kota bila tidak cukup bukan membekukan,” ungkap Abdul Muis.
Lebih lanjut, Abdul Muis mengungkapkan kekecewaannya terkait beban materiil yang sudah dikeluarkan Edi Sartono telah menggelontorkan dana hingga puluhan juta rupiah demi menyukseskan kegiatan pelantikan sebagai Ketua JMSI Kota Kendari, namun ujung-ujungnya tetap dibekukan. Tidak hanya itu, uang pembayaran sertifikat JMSI yang dijanjikan sejak Musyawarah Daerah (Musda) hingga kini tanpa kejelasan fisik sertifikatnya.
“Seyogyanya pemimpin itu bisa merangkul anggotanya bukan membunuh karakternya,” ujar Abdul Muis.
Dinamika ini kian diperparah dengan dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan organisasi. Abdul Muis menyoroti posisi Sekretaris JMSI Sultra yang dinilai jelas-jelas telah menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Berdasarkan aturan yang berlaku, seseorang baru bisa menduduki jabatan pengurus setelah tiga tahun menjadi anggota JMSI. Namun kenyataannya, figur yang bersangkutan baru tiga bulan menjadi anggota tetapi sudah langsung menempati posisi strategis.
“Bagaimana mau ditegakkan aturan kalau dia melanggar aturan sendiri dalam arti dia larang orang melakukan keburukan sementara dia melakukannya kan aneh,” pungkas Abdul Muis.






