HaluoleoNews.ID, KENDARI- Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Bank Sultra terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan sepenuh hati kepada para nasabah khususnya di wilayah Bumi Anoa (sebutan untuk Sultra) agar bisa maju bersama para nasabahnya sesuai dengan Taglinenya “Maju Bersama”.
Bank yang dinahkodai Abdul Latif itu juga membuka atau memfasilitasi nasabah untuk membuat tata cara pengaduan konsumen yang baik dan benar agar tertangani dengan cepat dan profesional di bank plat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu. Hal tersebut dilakukan tidak lain untuk melindungi hak- hak konsumen atau nasabah.
Salah satu Customer Service (CS) Kantor Pusat Bank Sultra, Adelfima Marwah Hamzah mengungkapkan, bahwa pengaduan dapat disampaikan dengan tiga cara. Pertama nasabah dapat langsung ke kantor layanan Bank Sultra. Kedua, dapat menghubungi Call Center 1500683, dan terakhir ketiga, nasabah dapat mengirim E-Mail ke sapa@banksultra.co.id.
Nasabah akan dilayani oleh petugas bank dan memperoleh nomor registrasi pengaduan. Adel mengatakan, setelah itu bank akan menindaklanjuti pengaduan dan menyelesaikan pengaduan maksimal 10 hari kerja (melalui telepon, bertemu nasabah, atau melalui surat/email).
“Jika pengaduan lebih dari 10 hari kerja, maka petugas bank akan segera menginformasikan kepada nasabah,” ujar Adel, pada Rabu (15/1/2024).
Adel menambahkan, jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan oleh petugas bank, maka penyelesaian dianggap selesai. Tetapi jika nasabah tidak sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan oleh petugas bank .

Bebernya, maka nasabah dapat menghubungi kembali melalui Call Center 1500683 atau mengirim surat resmi kepada Divisi Corporate Secretary Bank Sultra di Jl. Mayjen Sutoyo No. 95 Kendari.
Selain itu sambung Adel, nasabah dapat menggunakan penyelesaian melalui mediasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro Lantai 2 Kompleks Perkantoran Bank Indonesia (BI) Jl. M.H Thamrin No. 2 Jakarta, konsumen@ojk.go.id
Bank Indonesia (BI), Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Menara Radius Prawiro Lantai 20 Kompleks Perkantoran BI, Jl. M.H Thamrin No. 2 Jakarta, bicara@bi.go.id, atau penyelesaian luar pengadilan melalui lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
“Pengaduan dapat juga dilakukan dengan mengakses Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK melalui website kontak157.ojk.co.id,” pungkasnya. Diketahui, Untuk pengaduan oleh nasabah dengan mempersiapkan, Bukti Identitas nasabah atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bukti transaksi dan buku tabungan).
Sedangkan, pengaduan oleh perwakilan nasabah dengan mempersiapkan bukti identitas nasabah dan perwakilan nasabah atau KTP (bukti transaksi, buku tabungan, surat kuasa). (Red)