Dari Apotek ke Minimarket: Ke Mana Arah Kebijakan Obat Kita?

OPINI

Salah satu ukuran kemajuan sebuah bangsa adalah bagaimana negara memperlakukan obat. Apakah obat dipandang sebagai instrumen pelayanan kesehatan yang memerlukan pengawasan profesional, atau sekadar komoditas yang harus semakin mudah dipasarkan kepada masyarakat?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah terbitnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang memberikan ruang lebih luas bagi ritel modern untuk mengelola dan menyerahkan obat tertentu kepada masyarakat. Regulasi ini diklaim sebagai langkahuntuk memperluas akses masyarakat terhadap obat. Namun di balik narasikemudahan akses” yang terdengar menarik, tersimpan pertanyaan yang jauhlebih mendasar: apakah negara sedang memperkuat sistem kesehatan, atau justru sedang mengkomersialisasikan obat secara perlahan?

Tidak ada yang menolak pentingnya akses. Tidak adaapoteker yang ingin masyarakat kesulitan memperoleh obat. Namun akses tidak boleh menjadi dalih untuk menurunkan standar perlindungan kesehatan masyarakat.

Masalah terbesar dalam kebijakan ini adalah cara pandangnya. Regulasi tersebut tampak dibangun di atas asumsi bahwa persoalan utama masyarakat adalah sulit mendapatkan obat. Padahal realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Obat relatif mudah ditemukan hampir di setiap daerah. Yang menjadi masalah justru bagaimana obat digunakan secarabenar.

Indonesia hingga hari ini masih bergelut dengan penggunaan obat yang tidak rasional, swamedikasi yang keliru, konsumsi antibiotik yang tidak terkendali, serta rendahnya literasi kesehatan masyarakat. Dalam kondisi demikian, memperluas titik distribusi obattanpa memperkuat pendampingan profesional ibarat menambah jumlah kendaraan di jalan tanpa memperbaiki sistem keselamatan lalu lintas.

Kita seolah sedang menyelesaikan masalah yang salah

Yang lebih mengkhawatirkan, regulasi ini berpotensi mengubah paradigma masyarakat terhadap obat. Obat perlahan ditempatkan sejajar dengan produk konsumsi lainnya. Masyarakat dapat melihat obat di rak-rak ritel modern, memilihnya sendiri, membawanya ke kasir, dan menyelesaikan transaksi sebagaimana membeli minuman atau makanan ringan. Secara psikologis, pola ini membentuk persepsi bahwa obat adalah barang biasa yang tidak memerlukan pertimbangan profesional.

Padahal Obat Bukan Barang Biasa

Jika salah memilih merek sabun, konsekuensinya mungkin hanya ketidak puasan konsumen. Jika salah memilih obat, konsekuensinya bisa berupa efek samping serius, kegagalan terapi, memperparah penyakit, bahkan kehilangan nyawa.

Ironisnya, pada saat dunia kesehatan bergerak menuju pelayanan yang semakin berpusat pada pasien(patient-centered care), regulasi ini justru berpotensi menggeser fokus kembali kepada produk. Yang dipermudah adalah distribusinya, bukan kualitas konsultasinya. Yang diperluas adalah akses terhadapobat, bukan akses terhadap informasi penggunaan obatyang benar.

Dalam ilmu kesehatan, kemudahan tanpa pengawasan profesional bukanlah kemajuan. Kemudahan yang tidak diimbangi perlindungan justru dapat menjadisumber masalah baru.

Pertanyaan yang patut diajukan kepada para pembuat kebijakan adalah: jika obat memang dapat dikeloladan diserahkan oleh petugas non-kefarmasian setelahmengikuti pelatihan tertentu, lalu di mana posisi kompetensi profesi yang selama ini dibangun melalui pendidikan tinggi, uji kompetensi, sumpah profesi, dan tanggung jawab etik?

Apakah keselamatan pasien kini dapat disubstitusi oleh sertifikat pelatihan?

Di titik inilah ironi besar itu muncul. Dalam berbagai skema implementasi yang berkembang, profesi apoteker justru dilibatkan sebagai instruktur, narasumber, atau fasilitator dalam pelatihan petugasritel modern untuk pelayanan obat. Tentu tidak adayang meragukan kapasitas apoteker untukmemberikan pelatihan tersebut. Namun persoalan sesungguhnya bukan terletak pada kemampuan melatih, melainkan pada arah kebijakan yang sedang dibangun.

Profesi yang selama ini dididik untuk memberikanpelayanan kefarmasian secara langsung kepada masyarakat, kini berada pada posisi mengajarkansebagian fungsi tersebut kepada tenaga non-kefarmasian agar dapat diterapkan di luar fasilitaskefarmasian. Situasi ini menghadirkan sebuahparadoks yang sulit diabaikan.

Di satu sisi, apotekerterus didorong untuk meningkatkan kualitas pelayananberbasis pasien. Di sisi lain, sistem justru membukaruang agar pelayanan obat dapat dijalankan oleh pihakyang tidak memiliki pendidikan kefarmasian secarautuh.

Pertanyaan yang lebih mendasar kemudian muncul: mengapa negara memilih menciptakan substitusiterhadap pelayanan kefarmasian, alih-alih memperluasketerlibatan apoteker itu sendiri? Jika tujuan akhirnyaadalah menjamin penggunaan obat yang aman dan rasional, bukankah lebih logis memperkuat aksesmasyarakat terhadap apoteker daripadamemperbanyak pihak yang diberikan kewenanganterbatas untuk menjalankan sebagian perannya?

Perlu dipahami bahwa keberatan terhadap regulasi inibukanlah upaya mempertahankan wilayah profesi. Narasi semacam itu terlalu dangkal dan cenderungmenyesatkan. Yang dipersoalkan adalah arah kebijakan kesehatan nasional. Ketika peran tenagakesehatan mulai dipinggirkan atas nama efisiensi dan kemudahan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadarmasa depan profesi apoteker, melainkan keselamatanjutaan masyarakat yang menggunakan obat setiap hari.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untukmelindungi kesehatan warga negara. Kewajibantersebut tidak cukup dipenuhi dengan memastikanobat tersedia di lebih banyak tempat. Negara juga wajib memastikan bahwa setiap obat digunakan secaratepat, aman, dan bertanggung jawab.

Karena itu, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 patut dievaluasi secara menyeluruh. Regulasi ini tidakboleh hanya diukur dari seberapa besar akses yang berhasil dibuka, tetapi juga dari seberapa besar risikoyang mungkin ditimbulkan. Dalam kebijakankesehatan, keberhasilan tidak pernah diukur daribanyaknya produk yang terdistribusi. Keberhasilandiukur dari terlindunginya masyarakat dari risikokesehatan yang sebenarnya dapat dicegah.

Yang menjadi kekhawatiran bukan sekadarperpindahan lokasi penyerahan obat dari apotek keminimarket. Yang jauh lebih mendasar adalahperpindahan paradigma dari pharmaceutical care menuju pharmaceutical commercedari pelayanan kefarmasian menuju perdagangan kefarmasian.

Mungkin hari ini yang diperluas adalah akses terhadap obat. Namun jika kehati-hatian tidak menjadi landasanutama, bukan tidak mungkin di masa depan kita akanmenghadapi masyarakat yang semakin mudahmemperoleh obat, tetapi semakin jauh daripenggunaan obat yang rasional.

Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya di mana obatdijual, tetapi bagaimana negara memandang obat itusendiri: sebagai instrumen pelayanan kesehatan atausekadar komoditas perdagangan. Dari jawaban ataspertanyaan itulah masa depan pelayanan kefarmasian Indonesia akan ditentukan. (*)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *