HaluoleoNews.ID, KENDARI – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendorong peningkatan nilai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penerapan SPM penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Sultra, Haris Ranto saat dimintai keterangan awak media, Selasa (3/12/2024) di Kantor Dinsos Sultra bilangan Bumi Praja.
“Kita mencoba menaikan angka SPM dinas sosial. Standar SPM kita ada lima, mulai dari pelayanan disabilitas dalam panti, terlantar dalam panti, kesejahteraan panti dan gepeng. Tahun ini kita sedang membangun rumah singgah tuna sosial. Ini bisa mengangkat nilai SPM kita dinas sosial,” terangnya.
Namun, sambung Haris, untuk mendorong nilai SPM ini dibutuhkan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten kota yang ada di Bumi Anoa (sebutan untuk Sulawesi Tenggara), contohnya di penyiapan rumah singgah.

“Jadi kita akan kolaborasi dengan pemerintah kota. Jadi provinsi menyiapkan tempatnya sementara kota melayani nanti gepeng, anak jalanan. Jadi kita berharap dengan selesainya rumah singgah di 2025 kita operasionalkan, ketika anak-anak yang masih produktif kita bawa ke rumah singgah kita tingkatkan keahliannya,” terang Haris.
Terkait peningkatan keahlian kata Haris, bisa di kolaborasikan dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). LKS merupakan organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang dibentuk masyarakat untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial. LKS dapat berbadan hukum atau tidak.
“Kan disini (Kota Kendari, red) ada LKS yang siap memberikan bimbingan untuk anak-anak itu. Jadi LKS yang memberikan peningatan kompetensinya. Yayasan melakukan pembinaan, disana mereka mempunyai tenaga-tenaga untuk membantu keterampilan anak-anak seperti las dan lainnya,” bebernya.
Saat ini, kata Haris, pihaknya tengah mendiskusikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dalam hal ini dinas sosial terkait penganggaran pelatihan anak-anak jalanan yang ada di Kota Lulo (sebutan untuk Kota Kendari).
“Makanya kita diskusi dengan dinsos kota nanti kita anggarkan dia punya latihan keterampilan. Kalau bisa anak jalanan yang bisa produktif, kenapa tidak kita kerjasama dengan LKS untuk tenaga keterampilannya. Setelah mereka selesai ada koordinasi untuk alat-alat keterampilannya itu baik dari Perindag, Koperasi, UMK, sebenarnya tidak susah harus usaha apa,” ujar Haris.

Dia mencontohkan, barber tempat cukur, menurutnya, ini sangat cocok bagi anak-anak jalanan yang sudah mendapatkan keterampilan agar diberi modal usaha. Bisa juga tempat (box) disiapkan oleh pemerintah sehingga tercipta pemberdayaan.
“Bagus sekali itu, kalau saya lihat setiap hari menghasilkan uang, anak-anak tinggal kita latih, nanti kita bantu box nya misalnya dari Perindag. Kan anak-anak itu masih muda mereka punya skill kalau dilatih dengan baik secara profesional. Mereka bisa mandiri,” papar Haris lagi.
Dalam waktu dekat, lanjut Sekretaris Dinsos, rumah singgah yang dibangun diatas eks Kantor Dinas Sosial Kota Kendari tersebut bakal segera resmikan ketika sudah dirampungkan tahun ini.
“Belum jadi rumah singgahnya, tapi 2024 batas waktu pembangunan. 2025 itu Pemkot sudah menganggarkan untuk operasionalnya. Nanti setelah selesai akan saya koordinasikan dengan Biro Hukum Pemkot, kita mau adakan seremonial dari provinsi,” pungkas Haris.

Diketahui, Standar Pelayanan Minimal atau SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal, sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
SPM diterapkan pada urusan wajib daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, baik daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota. Untuk urusan pemerintahan lainnya, daerah dapat mengembangkan dan menerapkan standar/indikator kinerja.
Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintahan Daerah sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian.

Dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk mendukung tercapainya pelaksanaan programprogram pembangunan bidang kesejahteraan sosial di daerah.
Diperlukan adanya pedoman yang dapat dijadikan acuan dasar bagi terwujudnya capaian kinerja Perangkat Daerah terhadap bidang atau urusan wajib yang menjadi tugas pokoknya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah membuat dan menyusun Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan urusan wajib yang merupakan kewenangannya. (ADV)












