HaluOleoNews.ID, — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa dini hari (12/5/2026), polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 100,1 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra sekitar pukul 00.05 Wita di area parkiran Rumah Sakit Bahteramas Kendari, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (28), warga Kabupaten Kolaka, dan A (34), yang juga berdomisili di wilayah yang sama. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat bruto 100,1 gram yang dibungkus plastik hitam dan dilakban.
Berdasarkan kronologi kejadian, petugas sebelumnya melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi setelah menerima informasi masyarakat. Tim kemudian mencurigai sebuah mobil Toyota Calya yang terlihat mondar-mandir di sekitar area rumah sakit. Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan tersebut berhenti di area parkiran, dan dua orang pria turun serta beraktivitas mencurigakan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang sempat dibuang oleh salah satu tersangka ke bawah mobil. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda empat, serta barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui metode “tempel” atas arahan seseorang berinisial E yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, serta uji laboratorium terhadap barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. (Red)








