HaluoleoNews.ID, KENDARI- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari membahas Naskah atau Draft Perjanjian Sewa Tanah (PST) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Bank Sultra belum lama ini.
Pembahasan tersebut tentang pemanfaatan tanah milik Pemkot Kendari yang diperuntukkan untuk lokasi pendirian bangunan Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine (ATM).
Sekretaris DPRD Kendari, Adriana musaruddin, mengatakan, bahwa rapat Pembahasan Naskah atau Draft PST ini dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah(Sekda) Kendari, sebutnya, perihal persetujuan sewa tanah Kantor Sekretariat DPRD Kendari yang rencananya akan dibangun ATM Bank Sultra.
“Jadi rapat ini menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari terkait perihal persetujuan sewa tanah Kantor Sekretariat DPRD Kota Kendari yang rencananya akan dibangun ATM (Automated Teller Machine) Bank Sultra,” ujar Adriana belum lama ini.
Selain itu, pihak DPRD Kendari bersama Pemkot Kendari berencana akan langsung meninjau lokasi tempat akan di bangunannya ATM Bank Sultra.
“Nanti pihak kami dari DPRD Kota Kendari dan Pemkot Kendari akan langsung meninjau tempat yang akan di bangun ATM Bank Sultra itu,” tegasnya.
Diketahui, pembahasan Naskah atau Draft PST ini juga dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot, diantaranya bagian hukum dan bagian kerja sama Sekda Kendari, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendari, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari, serta pihak PT. BPD Sultra atau Bank Sultra. (red)






