HaluOleoNews.ID, AMBON – Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Penegasan tersebut disampaikan usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.
Kapolda mengungkapkan bahwa Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Dadang.
Sebagai bentuk keseriusan, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapat asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam persidangan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar pada Senin, 23 Februari 2026, dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, mulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.
Pengawas eksternal yang hadir antara lain perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Kabid Humas Polda Maluku menjelaskan, terduga pelanggar yakni oknum Bripda berinisial MS didakwa melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” jelasnya.
Komisi Kode Etik Polri memutuskan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menjatuhkan sanksi penempatan di tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.
Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.









