HaluOleoNews.ID, KENDARI — Pemerintah Kota Kendari mulai mengambil langkah serius dalam pengawasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Melalui surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, pemerintah mengimbau pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat, lurah, satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP, serta orang tua wali murid di Kota Kendari.
Kebijakan itu diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat guna mengantisipasi dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkontrol, mulai dari paparan konten tidak layak, kecanduan gawai, hingga potensi eksploitasi anak di dunia maya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda mengatakan, surat edaran tersebut lebih menekankan pengawasan dan edukasi kepada anak dalam penggunaan media sosial, bukan larangan secara total.
“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak di ruang digital. Jadi bukan semata melarang, tetapi bagaimana anak-anak bisa menggunakan internet secara sehat, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu, pemerintah mengimbau orang tua dan satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Anak-anak juga disarankan tidak memiliki akun media sosial secara mandiri tanpa pengawasan orang tua atau wali.
Selain itu, sekolah diminta memperkuat edukasi literasi digital kepada peserta didik agar lebih memahami dampak positif maupun negatif penggunaan internet.
Sahuriyanto menjelaskan, perkembangan teknologi digital saat ini memang memberikan banyak manfaat, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan baru, terutama terhadap perlindungan anak.
Menurutnya, penggunaan media sosial tanpa pengawasan dapat memicu berbagai persoalan, seperti perundungan siber, penyebaran konten negatif, hingga gangguan psikologis akibat kecanduan gadget.
“Karena itu peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk bersama-sama mengawasi anak-anak saat mengakses media sosial,” katanya.
Pemerintah Kota Kendari juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk ikut melakukan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan di lingkungan masing-masing guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Langkah itu diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong tumbuhnya budaya literasi digital yang sehat di Kota Kendari.
Sahuriyanto menambahkan, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi tantangan era digital. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar anak-anak tetap bisa memanfaatkan teknologi secara positif tanpa terpapar risiko yang membahayakan perkembangan mereka.
“Tujuannya agar anak-anak kita tetap terlindungi dan bisa tumbuh dengan baik di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat sekarang ini,” pungkasnya. (Red)








