HaluoleoNews.ID, KENDARI- Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Periode Juni- Agustus 2024. Pemusnahan narkoba tersebut, hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Bertempat di Pelataran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, pada Kamis (29/8/2024).
Pemusnahan Narkotika turut disaksikan berbagai pihak, diantaranya Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kajari) Sultra, Pengadilan Sultra, Narkotika Nasional (BNN) Sultra, Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolda) Sultra dan Pejabaf lingkup Polda Sultra.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Pengadilan Negeri Kendari, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Rutan Kelas IIA Kendari, Balai pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BNN Kendari, dan Bandar Udara (Bandara) Haluoleo Kendari.
Dalam paparannya, Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, S.I.K., M.Si mengungkapkan, Polda Sultra hari ini (red) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sultra periode Juli Agustus 2024. Pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan pemusnahan yang ketiga di tahun 2024, yang dilaksanakan Ditresnarkoba dan tentunya capaian ini merupakan bukti konsistensi Polda Sultra dalam melaksanakan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sultra .

“Syukur Alhamdulilah, selama periode bulan Juli – Agustus 2024. Jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil melakukan pengungkapan 4 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 5 orang tersangka dengan inisial PR, SI, ZG, TR, dan AJ,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan didapat informasi peran masing- masing tersangka yang bermacam- macam. Tersangka PR diamankan pada 29 Juli 2024, dipelabuhan Feri Kab. Kolaka, SI ditangkap di Makassar karena sempat melarikan diri dan satu tersangka atas nama RA berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari kasus ini, diamankan barang bukti sabu kurang lebih 4.850 gram dan tersangka ini berperan sebagai kurir narkoba antar Provinsi yaitu Medan dan Kendari. Tersangka ZG diamankan 6 Juli 2024 di Terminal Kedatangan Bandara Haluoleo Kendari dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 502, 3 gram dan tersangka ini berperan sebagai kurir antar negara dan diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yaitu Malaysia dan Indonesia
Lanjutnya, tersangka TR diamankan pada 16 Juli 2024 di Kec. Puuwatu, Kota Kendari dengan barang bukti kurang lebih 1.014 gram dan satu paket ganja kurang lebih 2,6 gram. Tersangka ini juga berperan menyimpan dan mengedarkan kepada para konsumen. Berikutnya, AJ diamankan pada 25 Juli 2024 dengan dengan barang bukti sabu kurang lebih 538 gram, tersangka ini juga berperan menyimpan dan mengedarkan narkoba kepada para konsumen.

“Sehingga total barang bukti sabu yang telah disita sebanyak kurang lebih 6.904, 5556 gram dan akan di musnahkan sebanyak 6.751, 55 gram. Sedangkan sisanya , 153,50506 gram sabu digunakan untuk keperluan pembuktian disidang pengadilan dan semuanya telah mendapat penetapan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan negeri Kendari,” ucapnya.
Pada kesempatan ini, Kapolda Sultra mengucapkan apresiasi kepada para personil Ditresnarkoba Sultra atas prestasi dan kinerja yang telah dicapai. Ia berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk mewujudkan daerah Sultra yang bebas dari peredaran narkoba.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder terkait dan seluruh masyarakat yang terus membantu dan berkerja sama dan mendukung Polda Sultra dalam melaksanakan tugas dan setia menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sultra. (red)









