HaluOleoNews.ID, KONSEL — Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan pendistribusian gas LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 17.15 Wita, di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan LPG subsidi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki AVP bernomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung gas LPG subsidi 3 kilogram yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., mengungkapkan bahwa ratusan tabung LPG tersebut diangkut oleh tersangka dari pangkalan miliknya, yakni Pangkalan TA yang berlokasi di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur.
“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan pribadinya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu. LPG subsidi tersebut rencananya akan dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” jelas Kombes Pol Dodi Ruyatman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Desa Rumba-Rumba sebesar Rp22.000 per tabung. Namun, tersangka diduga menjual gas subsidi tersebut dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari Kabupaten Buton Utara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi tersebut. (Red)







