Puluhan Kepala SMAN dan SMKN Bakal Lakukan Banding Putusan Dikbud Sultra di PTUN Kendari

#Ini Pemicunya!

Pendidikan1299 Dilihat

HaluoleoNews.ID, KENDARI- Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra belum lama ini menuai polemik.

Pasalnya, pemberhentian dan pelantikan Kasek tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku selama ini. Apalagi Kasek yang diberhentikan tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) seperti sebelum- sebelumnya.

 

Kepala SMAN 9 Kendari, Dr Aslan yang juga belum mengantongi SK pemberhentian menjadi Kasek mengatakan, bahwa dirinya bersama Kepala SMAN dan SMKN di Sultra yang diberhentikan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku ini akan mempersiapkan banding kepada keputusan Dikbud Sultra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari.

Sebelum mengajukan banding, sambung dia, pihaknya saat ini sedang menunggu turunnya SK pemberhentian menjadi Kasek. Beber dia, memang idealnya sebelum terjadi pelantikan mestinya Kasek yang bakal diganti menerima SK pemberhentian terlebih dahulu tetapi kenyataan kondisi di lapangan berbeda.

“SK pemberhentian Kepala Sekolah (Kasek) sampai sekarang belum masuk ke sekolah dan itu belum legal. Sementara Kepala Sekolah (Kasek) yang dilantik ini sebagian kebingungan masuk di sekolah untuk beraktivitas karena tidak mempunyai aturan dan tidak ada legalitasnya langsung menguasai sekolah, inikan sangat berbahaya,” ujarnya, Rabu (26/4/2023).

Dirinya mencontohkan, kasus di SMKN 4 Kendari Kasek diberhentikan tetapi sampai sekarang ini belum mengantongi SK. Tetapi Kasek yang baru dilantik sudah mulai beraktivitas di SMKN 4 Kendari, tetapi lagi- lagi tidak mempunyai legalitas untuk menjalankan tugas sebagai Kasek tentu ini sangat fatal.

Ditambah lagi, ada Kasek yang baru dilantik di SMKN 4 Konawe sudah tidak berani masuk ke sekolah karena diancam dengan Kasek yang akan diganti. Dirinya mengatakan, tidak akan meninggalkan sekolah sebelum keluar SK pemberhentian dan pengangkatan yang sah oleh Dikbud Sultra.

“Jumlah Kepala Sekolah (Kasek) yang diberhentikan atau di nonjobkan yang sudah mengkonfirmasikan ke kita kurang lebih ada 30 Kepala Sekolah, diantaranya di Kab. Wakatobi, Kolaka Utara (Kolut), Konawe, Kolaka Timur (Koltim), Kolaka, Baubau, Konawe Selatan (Konsel), dan Muna. Tetapi sebagian juga mereka sudah mulai pensiun jadi mereka pasrah saja tidak mau lagi keberatan ,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun media ini, ada sekitar 140 Kepala SMAN dan SMKN di Sultra yang menjalani prosesi pelantikan di Aula Dikbud Sultra belum lama ini. (red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *