Tim PKM Fakultas Kesehatan Masyarakat UHO Bantu Perkuat Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bombana

HaluoleoNews.ID, BOMBANA – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Halu Oleo (UHO) yang terdiri dari Nurmaladewi, S.KM., M.P.H selaku Ketua Tim dan 3 Anggota,  yaitu Dr. Suhadi, S.KM., M.Kes; Farit Rezal, S.KM., M.Kes, Zainab Hikmawati S.KM., M.P.H.

Tim PKM tersebut sukses melaksanakan kegiatan penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung dalam dua tahap, yakni pada 25- 26 Juni 2024 di Kantor Bupati Bombana dan pada 24 Agustus 2024 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bombana, dengan melibatkan tenaga kesehatan dari berbagai puskesmas di wilayah tersebut.

Program ini bertujuan memperkuat implementasi peraturan Kawasan Tanpa Rokok, sejalan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) yang telah ditetapkan sebelumnya. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bombana, Darwin, S.E  mengatakan bahwa  meskipun Perbup KTR sudah ada, tantangan besar masih dihadapi dalam penerapannya.

Terutama di fasilitas kesehatan yang kerap dikunjungi perokok tanpa adanya area khusus merokok.

“Kami sudah sosialisasi hingga tingkat desa dan kecamatan, tapi masalahnya masih ada. Di puskesmas, misalnya, pengunjung sering merokok sembarangan, dan kita harus menegur mereka untuk merokok di luar,” ujarnya.

Pelatihan ini menggunakan metode ceramah, diskusi kelompok, studi kasus, simulasi, dan role-play untuk mempersiapkan tenaga kesehatan menjadi fasilitator yang profesional. Modul pelatihan yang disusun oleh Tim PKM UHO mencakup aspek penting, seperti definisi KTR, peran tenaga kesehatan, kebijakan, teknik psikoterapi untuk berhenti merokok, dan metode edukasi masyarakat.

Dengan pelatihan ini, tenaga kesehatan diharapkan mampu memberikan edukasi yang efektif, melakukan konseling berhenti merokok, dan mengawasi kepatuhan terhadap KTR di lingkungan mereka.

Namun, regulasi KTR di Bombana saat ini masih sebatas Perbup, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan pentingnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat dasar hukum.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kab. Bombana, Andi Ira Angraeny Rahman, S.KM., M.Kes menekankan, bahwa perlunya kerjasama lintas sektor untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok.

“Kami berharap Perda KTR segera diusulkan dan disahkan, agar peraturan ini bisa lebih tegas dan efektif. Kita harus bersama-sama, bukan hanya Dinas Kesehatan, tetapi seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Bombana kini berharap Tim PKM UHO dapat membantu dalam penyusunan Naskah Akademik sebagai landasan Perda KTR. Hal ini diperlukan karena, menurut Kemenkes, Perda KTR menjadi syarat wajib untuk menindak tegas pelanggaran, seperti larangan merokok di tempat umum dan pembatasan sponsorship produk tembakau, yang hingga kini belum tercantum di Bombana.

Data ilmiah menunjukkan bahwa paparan asap rokok sama berbahayanya dengan merokok langsung. Setiap 10 perokok yang meninggal akibat penyakit terkait tembakau, satu di antaranya adalah bukan perokok yang terkena paparan asap rokok.

“Paparan asap rokok menurunkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat, terutama bayi, balita, ibu hamil, dan orang tua. Karenanya, peraturan yang tegas sangat diperlukan,” ujar Tim PKM UHO.

Selain itu, tenaga kesehatan berperan penting dalam sosialisasi dan edukasi. Mereka memberikan informasi tentang risiko merokok, konseling berhenti merokok dengan teknik seperti Cognitive Behavioral Therapy(CBT), dan mengawasi implementasi KTR.

Komitmen bersama dari semua elemen masyarakat dan lintas sektor diharapkan dapat menciptakan Kawasan Tanpa Rokok yang benar-benar terlaksana di Bombana, melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, dan menciptakan generasi sehat serta produktif.

Kegiatan pengabdian yang digagas Tim PKM UHO ini menjadi langkah penting dalam mendukung kebijakan KTR di Bombana, dan diharapkan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi kesehatan masyarakat. (red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *