HaluOleoNews.ID, KENDARI- Universitas Halu Oleo (UHO) melalui Pusat Studi Kepolisian bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta restorative justice dalam bingkai hukum adat di Sulawesi Tenggara, yang berlangsung di Gedung Rektorat UHO, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan unsur kepolisian, kejaksaan, akademisi, hingga tokoh adat sebagai upaya memperkuat sinergi dalam memahami penerapan hukum nasional yang tetap mengakomodasi nilai-nilai hukum adat atau living law yang hidup di tengah masyarakat.
Plt Rektor UHO, Dr. Herman, S.H., LL.M mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara UHO dan Polda Sultra melalui Pusat Studi Kepolisian UHO.
“Forum ini menjadi wadah untuk membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan hukum, penyelesaian perkara, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga perkembangan sistem hukum nasional,” ujarnya.

Menurutnya, tema utama yang diangkat dalam FGD tersebut adalah implementasi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang memberikan ruang terhadap keberlakuan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Dr. Herman menjelaskan, pengakuan terhadap hukum adat merupakan langkah penting dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih kontekstual dan sesuai dengan nilai sosial budaya masyarakat Indonesia.
“Oleh karena itu, diperlukan kajian akademik dan diskusi bersama antara perguruan tinggi, aparat penegak hukum, serta masyarakat agar implementasinya dapat berjalan secara tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui kegiatan tersebut Pusat Studi Kepolisian UHO bersama Polda Sultra berharap dapat memperkuat kolaborasi dalam pengembangan kajian hukum serta mendukung penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dengan tetap memperhatikan hukum yang hidup di masyarakat.

Sementara itu, salah satu narasumber yang juga menjabat sebagai Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si menilai kegiatan FGD tersebut menjadi langkah positif dalam membangun harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat di Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, forum diskusi yang mempertemukan kepolisian, kejaksaan, akademisi, hingga tokoh adat menjadi ruang penting untuk menyatukan pandangan terkait implementasi hukum di masyarakat.
“Kegiatan ini sangat baik, karena melalui FGD antara profesi hukum dari kepolisian maupun kejaksaan, akademisi dari UHO, dan rekan-rekan tokoh adat di Sulawesi Tenggara dapat saling menggabungkan pandangan,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam perkembangan KUHAP saat ini telah muncul pengakuan negara terhadap living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Selain itu, pendekatan restorative justice juga menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum ke depan.

Menurut Kombes Pol Wisnu Wibowo, keberadaan living law dan restorative justice harus diimplementasikan secara tepat agar hukum formal dan hukum adat dapat saling melengkapi dalam menciptakan keadilan sosial.
“Yang kita harapkan bagaimana pelaksanaannya nanti ke depan, sehingga undang-undang maupun hukum-hukum yang hidup di masyarakat dapat sama-sama saling mengisi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sinergi antara hukum formal dengan nilai-nilai adat diyakini mampu menciptakan situasi sosial yang lebih baik, menjaga harmoni masyarakat, sekaligus menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis dan berkeadilan.
Melalui FGD tersebut, para peserta juga diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama terkait implementasi KUHP baru, restorative justice, serta pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional. (Red)











