Guru ASN di Muna Barat Ditahan Polda Sultra, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Utama1004 Dilihat

HaluOleoNews.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menahan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UU (52) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.

Tersangka diketahui merupakan tenaga pendidik pada salah satu sekolah dasar keagamaan di Kabupaten Muna Barat. Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sultra mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh orang tua korban.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang diterima pada Februari 2026. Dari hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul terjadi di lingkungan sekolah yang berada di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kasubdit IV Renakta (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Dr. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap beberapa siswi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan mendekati korban saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, pada jam istirahat, hingga saat pelaksanaan kegiatan sekolah lainnya. Para korban diduga mengalami perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan UU sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sebelum ditahan, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemberitahuan mengenai penahanan tersangka telah disampaikan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menuntaskan setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum selanjutnya.

Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat. Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindakan kekerasan seksual maupun perbuatan asusila terhadap anak.

Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya kasus serupa dan memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. (Red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *