Denpom Ungkap Kronologi Penangkapan Sertu MB, Buron Kasus Pencabulan Anak SD Berakhir di Bone Usai Kabur Saat Interogasi

HaluOleoNews.ID, KENDARI- Aparat gabungan akhirnya berhasil menangkap oknum anggota TNI berinisial Sertu MB yang sebelumnya buron dalam kasus dugaan pencabulan terhadap murid Sekolah Dasar (SD). Tersangka diamankan pada Senin pagi, 19 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 Wita di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Denpom, Divisi Intelijen Korem, serta bantuan pihak kepolisian.

“Alhamdulillah, atas kerja keras tim kita dari Denpom, Divintel Korem dibantu Polda, yang bersangkutan berhasil kita amankan,” ujar Haryadi dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, selama dalam pelarian, Sertu MB terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat. Tim gabungan bahkan harus melakukan pelacakan hingga ke sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara sebelum akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka di Kabupaten Bone.

“Dia berpindah-pindah tempat. Kita kejar terus, sampai ke Baubau, sampai ke Kolaka. Terakhir kita dapat informasi yang bersangkutan berada di rumah sepupunya di Kabupaten Bone,” jelasnya.

Informasi keberadaan tersangka diperoleh aparat dari salah seorang kerabat berinisial H. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Sertu MB tanpa perlawanan.

“Syukur Alhamdulillah, yang bersangkutan menyadari diri bersalah sehingga kami tangkap dalam keadaan sehat walafiat dan mengakui kesalahannya,” tambahnya.

Haryadi juga mengungkapkan, pelarian tersangka bermula saat yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan internal di satuannya. Ketika proses interogasi berlangsung, tersangka meminta izin makan dan memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri.

“Pada saat diinterogasi oleh intel satuan, dia izin makan. Saat itulah dia melarikan diri,” ungkapnya.

Usai ditangkap, Sertu MB langsung dibawa dan diamankan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam XIV/Hasanuddin Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Meski sempat muncul keraguan dari pihak keluarga terkait kabar penangkapan tersebut, Denpom memastikan bahwa orang yang diamankan benar merupakan Sertu MB.

“Kita yakinkan A1 dan 100 persen sudah kita amankan. Tinggal menunggu proses penyidikan lanjutan,” tegas Haryadi.

Dalam perkara ini, Sertu MB dijerat Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain pidana penjara, tersangka juga terancam dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer.

Denpom menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap akan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer karena tindak pidana tersebut diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif sebagai prajurit TNI.

“Peradilannya tetap di peradilan militer karena tindak pidana dilakukan saat masih aktif berdinas,” pungkasnya.

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita