Diskominfo Kendari Dukung Pembatasan Akun Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

HaluOleoNews.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform media sosial.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini rencananya mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Kepala Diskominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital yang sangat pesat perlu diimbangi dengan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan bagi anak-anak, khususnya dalam penggunaan internet dan media sosial.

Ia menjelaskan, anak-anak di bawah usia 16 tahun dinilai masih membutuhkan pengawasan orang tua dalam mengakses berbagai platform digital agar tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Pembatasan ini bukan untuk menghalangi anak-anak mengenal teknologi, tetapi untuk memastikan mereka menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka,” ujar Sahuriyanto, Minggu (8/3/2026).

Ia menambahkan, media sosial sebenarnya memiliki banyak manfaat jika digunakan secara bijak, seperti untuk belajar, berkomunikasi, hingga mengembangkan kreativitas.

Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang tepat, media sosial juga berpotensi membawa dampak negatif, seperti kecanduan gawai, perundungan siber (cyber bullying), hingga paparan konten yang tidak layak bagi anak.

Karena itu, Diskominfo Kota Kendari mendukung penuh kebijakan pembatasan usia tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital.

Sahuriyanto juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak di rumah. Menurutnya, orang tua harus menjadi pendamping utama dalam mengenalkan penggunaan teknologi kepada anak, termasuk memberikan pemahaman mengenai etika berinternet dan potensi bahaya penyalahgunaan media sosial.

Selain peran keluarga, pihak sekolah juga diharapkan dapat aktif memberikan edukasi literasi digital kepada para siswa agar mereka memahami cara menggunakan teknologi secara bijak.

Diskominfo Kota Kendari sendiri terus menjalankan berbagai program literasi digital kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang penggunaan internet yang sehat dan produktif. Program tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, guru, hingga masyarakat umum.

“Generasi muda adalah aset masa depan bangsa. Karena itu, perlindungan mereka di ruang digital harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya. (Red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *