HaluoleoNews.ID, KENDARI – Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki tahap baru dengan dimulainya kampanye di media massa.
Kordiv Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sultra, Amiruddin menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pada tanggal 10 November 2024, kita masuk tahapan kampanye di Media Massa Cetak dan Media Elektronik termasuk di media daring masing-masing yang sudah di daftarkan di KPU,” ungkap Amiruddin.
“Kami memfasilitasi pemasangannya di media cetak dan di elektronik,” tambahnya.
KPU Sultra telah melakukan koordinasi dengan media di Sultra dengan harapan mendapatkan masukan mengenai materi pasangan calon (paslon) agar penerbitannya sesuai dengan kaidah jurnalistik.
“Terakhir nanti tanggal 23 November 2024 atau empat hari sebelum pemilihan atau tepat masa tenang,” imbuhnya.
Selain kampanye di media massa, pada tanggal 10 November juga dilaksanakan kampanye terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik ketiga, penyebaran bahan kampanye ke KPU, pelaksana Alat Peraga Kampanye (APK) dan iklan media massa cetak dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye dan ketentuan lain.
“Kami harap semua iklan yang difasilitasi oleh KPU bisa termuat di seluruh media yang ada di Sultra sehingga masyarakat bisa terjangkau keseluruhan,” harap Amiruddin.
Diakhir masa kampanye ini, KPU Sultra terus berusaha mengedukasi masyarakat agar informasi tentang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra bisa diketahui oleh masyarakat luas. (red)










