HaluOleoNews.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari terus memperkuat upaya penataan dan pengelolaan pertanahan serta tata ruang guna mencegah berbagai persoalan seperti tumpang tindih lahan, sengketa aset, hingga pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan dalam rapat optimalisasi kerja sama pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah dan ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/6/2026).
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, yang mengikuti rapat tersebut menegaskan bahwa pengelolaan tanah dan ruang merupakan aspek strategis yang berpengaruh langsung terhadap pembangunan daerah, pelayanan publik, hingga kepastian investasi.
Menurutnya, pemanfaatan ruang yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari konflik lahan, hambatan pembangunan infrastruktur, hingga menurunnya kepercayaan investor.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pemanfaatan lahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Amir Hasan.
Ia menjelaskan, kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Investor membutuhkan kepastian hukum serta kejelasan lokasi sebelum menanamkan modalnya di suatu daerah.
Selain mendukung investasi, tata ruang yang tertata dengan baik juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan, menghindari konflik pemanfaatan lahan, serta menjamin ketersediaan ruang bagi fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Dalam forum tersebut, Amir Hasan juga menyoroti pentingnya integrasi data pertanahan dan tata ruang. Menurutnya, sinkronisasi data menjadi kunci untuk mendukung proses perencanaan pembangunan yang lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran.
“Data yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah dalam mengambil keputusan, mendeteksi potensi persoalan lebih dini, serta meminimalkan risiko kesalahan dalam perencanaan pembangunan maupun pengelolaan aset daerah,” katanya.
Pengelolaan aset dan lahan milik pemerintah turut menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan pendataan, penataan, dan pengamanan aset secara profesional guna mencegah sengketa serta penyalahgunaan pemanfaatan lahan.
Rapat yang melibatkan ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah itu juga membahas berbagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan pemanfaatan tanah dan ruang. Salah satu fokus utama adalah membangun sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, serta mampu menutup celah penyimpangan dalam proses perizinan dan pemanfaatan lahan.
Bagi Kota Kendari yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan, jasa, dan perdagangan di Sulawesi Tenggara, pengelolaan tata ruang menjadi isu yang semakin krusial. Pertumbuhan kawasan permukiman, pusat bisnis, dan pembangunan infrastruktur membutuhkan pengendalian yang terarah agar perkembangan kota tetap berjalan sesuai rencana.
Melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan lembaga pengawas, Pemerintah Kota Kendari berharap tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang dapat semakin tertib, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor, serta menjadi fondasi penting bagi pembangunan kota yang berkelanjutan. (Red)






