HaluoleoNews.ID, KENDARI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memudahkan para pelaku usaha atau investor agar bersegera berinvestasi di Bumi Anoa (sebutan untuk Sultra). Baik dalam bentuk penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D mengungkapkan, bahwa besarnya potensi investasi di Sultra dapat dilihat dari Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, mulai dari pertambangan, perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan, hingga pariwisata.
Menurutnya, berbagai potensi investasi yang dimiliki daerah lain juga ada di Sultra, beber dia, namun tidak semua potensi yang dimiliki Sultra, dimiliki oleh daerah lain di Indonesia. Terlebih, Sultra juga termasuk daerah yang aman, nyaman, heterogen, toleran, dan memiliki kondisi yang layak untuk dijadikan tujuan investasi yang menarik, dengan iklim investasi yang mestinya juga berdaya saing.
“Berkaitan dengan proses bisnis, DPMPTSP menerima permohonan izin lalu dimohonkan rekomendasi teknisnya kepada perangkat daerah yang membidangi, jika perangkat daerah teknis mekomendasi untuk diterbitkan izinnya, maka DPMPTSP akan menerbitkannya,” ujarnya baru- baru ini.
Begitupun sebaliknya, jika tidak mendapat persetujuan penerbitan izin dari perangkat daerah teknis, tentu DPMPTSP tidak dapat menerbitkan izin. Pemprov juga sudah memiliki satuan tugas percepatan pelaksanaan perizinan berusaha di Sultra, jauh sebelum itu pihaknya sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Sultra.

Sambungnya, jika regulasi yang ada perlu direvisi atau mari direvisi, jika perlu dibuatkan aturan baru atau mari dibuat sesuai ketentuan. Hal- hal yang perlu dievaluasi dapat dimulai dari pertanyaan-pertanyaan mendasar.
“Seperti apakah ada yang menghambat? Apakah proses kebijakan Perizinannya dinilai pelaku usaha mempersulit? Apakah strategi promosi yang dilakukan selama ini Sudah efektif? Ataukah publikasi potensi investasi tim daerah tersebar ke masyarakat luas, tetapi tidak menyasar kalangan investor? apakah tim Pengendalian pelaksanaan penanaman modal sudah bersinergi dengan pelaku usaha? Apakah pengaduan pelaku usaha sudah ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat Atau bisa jadi semua hal tersebut perlu dikoreksi atau ada faktor lain yang menghambat realisasi investasi Sultra kiranya dapat diungkap,” ujarnya.
Katanya, negara ini hanya akan bisa maju, jika semua elemen bangsa memberikan sumbangsih sesuai kapasitas masing-masing, investor dengan investasinya, pemerintah dengan birokrasi melayani. Demikian halnya dengan perangkat daerah, sekiranya mengungkapkan apa yang menjadi tantangan dan hambatannya selama ini.

Sementara itu, sebelumnya Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi, S.E., M.Si meminta Pemda dan Pemkot agar terbuka memberikan informasi yang baik dalam melayani para investor yang akan berinvestasi di daerahnya masing- masing.
Dia bilang, pemberian informasi yang kurang baik atau kaku dalam aturan dalam memberikan pelayanan kepada investor bisa membuat mereka beralih ke daerah lain. Seperti yang pernah terjadi pada beberapa investor di Sultra.
Selain mempermudah perizinan, pihaknya juga menyampaikan pada Pemerintah Kabupaten/Kota silakan melihat potensi investasi apa saja di daerahnya kemudian pelan-pelan melengkapi infrastrukturnya seperti jalan dan listrik supaya investor nyaman berinvestasi.
“Begitu investor melirik ke daerah itu (infrastruktur) sudah siap. Investor kan begitu, kalau tidak nyaman dia pergi,” pungkasnya. (Adv)











