HaluoleoNews.ID, KENDARI- Kepala Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., M.M tidak membutuhkan waktu lama untuk menindaklanjuti arahan dari Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Ir. Hugua, M.Ling, pada saat Apel Gabungan, pada Senin (10/3/2025) pagi.
Arahan Wagub Sultra tersebut terkait tentang kedisiplinan dan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Usai mengikuti Apel Gabungan, Dr. Ridwan Badallah langsung menggelar Rapat Umum Dinas Komdigi berlangsung di Aula Mepokooaso. Dihadiri Sekretaris Dinas (Sekdis) , Kepala Bidang (Kabid), Pejabat Fungsional, Kasubag Umum, PPPK, serta seluruh jajaran Komdigi lingkup Sultra, pada Senin (10/3/2025).
Dalam rapat tersebut, Kadis Komdigi Sultra, Dr. Ridwan Badallah, menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap staf guna meningkatkan kinerja serta disiplin pegawai. Setiap pegawai diwajibkan menggunakan buku kontrol untuk mencatat tugas dan kinerjanya, sementara kehadiran staf akan dipantau secara ketat dengan laporan harian dan mingguan yang disampaikan kepada Sekdis untuk diteruskan kepada Kadis.
Selain itu, Dr. Ridwan Badallah menekankan kebersihan lingkungan kerja, baik di dalam maupun luar kantor, katanya, menjadi tanggung jawab bersama dengan setiap bidang bertanggung jawab mengkoordinasikan kebutuhan logistiknya.
“Dalam rangka penegakan disiplin, teguran lisan dan tertulis akan diberikan kepada pegawai yang melanggar, dengan laporan bulanan yang disampaikan kepada Wakil Gubernur (Wagub) dan ditembuskan ke Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda), BKD, serta Inspektorat Daerah,” ujar Dr. Ridwan Badallah yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) ini.
Dr. M. Ridwan juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas harus sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) masing-masing serta mengikuti alur birokrasi yang jelas. Bebernya, Kadis berperan sebagai manajer dan pengambil kebijakan, Sekdis sebagai pengawas dan administrator.
Selanjutnya, Kabid sebagai pelaksana tugas teknis dinas, serta Kasubag dan Kasi bertanggung jawab atas keuangan, kepegawaian, umum, dan statistik, Pejabat fungsional bertugas menjalankan tugas pokok OPD serta membantu tugas-tugas Kadis.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan konsultasi yang efektif antarpegawai, baik secara vertikal maupun horizontal, untuk memastikan efektivitas kerja. Selain itu, seluruh jajaran Komdigi Sultra diwajibkan mempedomani Undang-Undang Nomor 23 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN.
Pemerintah provinsi (Pemprov), sebagai koordinator bagi kabupaten/kota, harus menjadi contoh dalam tata kelola pemerintahan. Untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan berjalan optimal, Wagub akan meningkatkan fungsi pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke OPD terkait.
Sidak ini akan mencakup aspek pelaksanaan tugas, kebersihan lingkungan kerja, kepatuhan terhadap aset, disiplin kerja, kehadiran pegawai, serta tertib administrasi. Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan Dinas Komdigi Sultra semakin optimal dalam menjalankan tugasnya serta mampu mendukung visi pembangunan daerah yang lebih maju, disiplin, dan profesional. (Red)