UHO Optimalkan KHDTK 191,85 Hektar, Siap Jadi Pusat Pendidikan, Riset dan Ekowisata di Kendari

HaluOleoNews.ID, KENDARI– Universitas Halu Oleo (UHO) melalui Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) resmi memulai langkah optimalisasi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) seluas 191,85 hektar yang berada di wilayah Kecamatan Abeli dan Nambo, Kota Kendari.

Langkah awal tersebut ditandai dengan kegiatan sosialisasi pengelolaan KHDTK UHO yang digelar di Kubah 9, Senin (11/5/2026), dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari unsur akademisi, pemerintah, hingga masyarakat sekitar kawasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UHO, Dr. Herman mengatakan, kawasan hutan tersebut merupakan amanah yang diberikan Kementerian Kehutanan kepada UHO untuk dikelola sebagai kawasan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Menurutnya, kawasan seluas 191,85 hektar itu nantinya akan menjadi sarana pendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, khususnya dalam bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

“Adapun tujuan khusus dari pengelolaan kawasan hutan ini adalah untuk mendukung pengembangan sektor pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan pelatihan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan kawasan tersebut tidak hanya melibatkan FHIL UHO, tetapi juga berbagai fakultas dan lembaga lain di lingkungan kampus agar pemanfaatannya dapat berjalan secara maksimal dan berkelanjutan.

Sementara itu, Dekan FHIL UHO, Dr. Lies Indriyani mengungkapkan bahwa Surat Keputusan pengelolaan KHDTK sebenarnya telah diterima sejak Maret 2025. Namun, pelaksanaan sosialisasi baru dapat dilakukan pada awal tahun 2026 setelah melalui sejumlah penyesuaian, termasuk kesiapan anggaran.

“Alhamdulillah pada awal tahun 2026 ini kegiatan sosialisasi akhirnya dapat dilaksanakan,” katanya.

Ia menerangkan, dalam Surat Keputusan tersebut, UHO diberikan kepercayaan oleh Menteri Kehutanan untuk mengelola kawasan hutan seluas 191,85 hektar dengan FHIL sebagai leading sector pengelolaannya.

Menurutnya, KHDTK bukan hanya menjadi kawasan pendidikan milik FHIL semata, tetapi juga menjadi laboratorium lapangan bersama yang melibatkan Fakultas Pertanian, FMIPA, Fakultas Farmasi, Pascasarjana, hingga Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM).

“Secara umum KHDTK ini merupakan kawasan pendidikan milik UHO yang didukung oleh berbagai fakultas dan lembaga lain dalam mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi,” terangnya.

Tak hanya difokuskan pada aspek pendidikan dan penelitian, kawasan KHDTK tersebut juga dirancang untuk mendukung pengembangan ekowisata berbasis masyarakat. Dalam konsep itu, warga sekitar akan dilibatkan dalam pemanfaatan hasil hutan maupun hasil hutan non-kayu seperti rotan dan madu, termasuk pengembangan jasa lingkungan melalui kawasan wisata edukasi.

Dr. Lies menegaskan, pengelolaan kawasan tidak dapat dilakukan secara sendiri oleh pihak universitas. Karena itu, FHIL UHO menggandeng berbagai pihak, termasuk Dinas Kehutanan dan pelaku ekowisata, guna memastikan pengelolaan kawasan berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Karena itu, pengelolaan KHDTK tidak dapat dilakukan sendiri oleh universitas, tetapi membutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak dan sektor terkait,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Sosialisasi, Alamsyah Flamin menjelaskan bahwa penetapan kawasan KHDTK tersebut diberikan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Ia menyebut, secara administratif kawasan itu berada di dua kecamatan yakni Abeli dan Nambo serta mencakup tiga kelurahan. Karena itu, sosialisasi dilakukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai keberadaan dan pengelolaan kawasan tersebut.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pihak terkait mengenai keberadaan dan pengelolaan kawasan tersebut, sehingga seluruh pihak yang memiliki kepentingan dapat bersinergi dalam menjaga, melindungi, serta memanfaatkan kawasan hutan secara optimal,” jelasnya.

Alamsyah menambahkan, total luas kawasan KHDTK Menhalu mencapai 191,85 hektar dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Nomor 105 Tahun 2025 tertanggal 10 Maret 2025.

Dengan adanya pengelolaan KHDTK tersebut, UHO diharapkan mampu menghadirkan pusat pengembangan ilmu pengetahuan kehutanan dan lingkungan hidup yang tidak hanya mendukung dunia akademik, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar melalui pendekatan pendidikan, penelitian, pengabdian, dan pengembangan ekowisata berkelanjutan. (Red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *