HaluoleoNews.ID, KENDARI- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. H. Asrun Lio., M.Hum., Ph.D., membuka secara resmi Diklat Dasar Manajemen Bencana Lingkup Pemerintah Provinsi Sultra yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Prov. Sultra yang dilaksanakan di Hotel Zahra, pada Senin, 2 Desember 2024.
Diklat ini dihadiri oleh Kepala BPSDM Sultra, Koordinator Widyaiswara, pejabat struktural dan fungsional BPSDM Sultra, serta narasumber yang akan memberikan materi pelatihan.
Sekretaris Daerah dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, termasuk dalam sub urusan bencana.
Pemerintah daerah, lanjut beliau, bertanggung jawab dalam melakukan upaya mitigasi bencana, penanganan darurat bencana, dan pemulihan pasca-bencana.
“Penyelenggaraan tugas ini merupakan bagian dari desentralisasi, di mana pemerintah daerah diberi kewenangan lebih besar untuk mengelola urusan yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus memiliki sistem penanggulangan bencana yang terorganisir dengan baik agar dapat melindungi masyarakat dari potensi bahaya bencana alam maupun non-alam,” ujar Dr. Asrun Lio.

Sekda juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur penanggulangan bencana. Pendidikan dan pelatihan ini, lanjut beliau, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketangguhan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana. Program ini juga merupakan pra-syarat untuk mengikuti Diklat lanjutan yang lebih mendalam mengenai penanggulangan bencana, serta untuk menciptakan aparatur yang kompeten dan profesional sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Indonesia, sebagai negara yang rawan bencana, memiliki berbagai potensi ancaman bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, serta bencana hidrometeorologi lainnya. Sulawesi Tenggara, yang memiliki beragam karakteristik geografi, juga rentan terhadap berbagai jenis bencana, terutama banjir, tanah longsor, tsunami, dan abrasi.
Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menjadikan penanggulangan bencana sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah, dengan fokus pada pengembangan kapasitas daerah dan partisipasi masyarakat. Penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan peningkatan kapasitas aparatur melalui pelatihan menjadi langkah utama untuk menghadapi risiko bencana.
Sekda juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengurangi risiko bencana. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) di tingkat desa dan kecamatan, yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam perencanaan dan pelaksanaan upaya penanggulangan bencana.

Pelaksanaan simulasi bencana secara berkala dan sosialisasi kebencanaan melalui berbagai media menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Dengan adanya pelatihan seperti ini, diharapkan SDM aparatur dapat lebih siap, terampil, dan profesional dalam melaksanakan tugas mereka dalam penanggulangan bencana.
Sekda menutup sambutannya dengan menekankan bahwa melalui upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder terkait, Sulawesi Tenggara dapat menjadi daerah yang lebih tangguh dalam menghadapi bencana.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus memperkuat upaya penanggulangan bencana di masa mendatang. Dengan pelatihan dan pengembangan kapasitas seperti ini, kita yakin dapat mengurangi risiko bencana dan melindungi masyarakat dari dampak bencana alam maupun non-alam,” pungkasnya.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Tenggara, Syahruddin Nurdin, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dasar Manajemen Bencana bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan aparatur penanggulangan bencana di pemerintah pusat dan daerah. Hal ini sesuai dengan beberapa regulasi yang mengatur penanggulangan bencana, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 yang mengatur pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi.
Syahruddin menjelaskan bahwa tujuan utama dari Diklat ini adalah untuk menurunkan indeks risiko bencana dengan meningkatkan ketangguhan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi bencana. Pelatihan dasar manajemen bencana ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar yang penting bagi para peserta mengenai manajemen bencana. Selain itu, Diklat ini juga berfungsi sebagai langkah awal bagi peserta untuk melanjutkan ke Diklat lanjutan dalam penanggulangan bencana, yang diperuntukkan bagi aparatur pemerintah, masyarakat, dan sektor dunia usaha.
Struktur kurikulum pelatihan ini mengacu pada pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana (Pusdiklat PB), yang juga menjadi acuan bagi setiap lembaga atau instansi yang menyelenggarakan pelatihan serupa. Melalui program ini, diharapkan aparatur penanggulangan bencana di Sulawesi Tenggara dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons bencana, serta memperkuat upaya mitigasi dan pemulihan pasca bencana di daerah. (red)












