Disnakerin Kendari Fasilitasi Mediasi Ketiga Pekerja dan PT TAS

HaluOleoNews.ID, KENDARI — Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Kendari memberikan penjelasan terkait situasi yang terjadi dalam pelaksanaan mediasi ketiga antara pekerja dan pihak perusahaan PT TAS. Mediasi tersebut berlangsung di ruang Sekretaris Daerah, Kantor Wali Kota Kendari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari Farida Agustina menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya menghormati hak para pekerja untuk menyampaikan aspirasi serta memperoleh pendampingan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja tetap berkomitmen memfasilitasi dialog dan mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya kami menghormati hak para pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan pendampingan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

Farida menjelaskan, saat mediasi akan dilaksanakan di ruang Sekretaris Daerah, terdapat keterbatasan kapasitas ruangan sehingga tidak memungkinkan seluruh pihak yang hadir masuk secara bersamaan. Karena itu, sejak awal pihaknya telah meminta kedua belah pihak, baik perwakilan perusahaan maupun pekerja, untuk menunjuk masing-masing satu orang perwakilan beserta pendamping guna mengikuti proses mediasi secara langsung.

Namun dalam pelaksanaannya, terdapat desakan dari sebagian pendamping pekerja yang tetap ingin masuk secara bersamaan ke dalam ruang mediasi. Kondisi tersebut dinilai tidak memungkinkan karena keterbatasan ruang serta demi menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya dialog.

Ia menegaskan pembatasan jumlah peserta yang diperbolehkan masuk bukan merupakan bentuk penolakan terhadap aspirasi pekerja ataupun pendamping. Langkah tersebut diambil semata sebagai kebijakan teknis agar proses mediasi berlangsung tertib, kondusif, dan efektif sehingga substansi persoalan dapat dibahas lebih fokus.

Farida memastikan pemerintah daerah tetap membuka ruang komunikasi bagi seluruh pihak yang terlibat. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, lanjutnya, akan terus berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil, terbuka, dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami tetap berkomitmen memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara adil dan terbuka sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” katanya.

Ia berharap semua pihak dapat menahan diri serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, dengan mengedepankan dialog yang konstruktif demi tercapainya solusi terbaik bagi seluruh pihak. (Red)

Follow Publikasi Kami di Google News: Klik Haluoleo News    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *