HaluoleoNews.ID, KENDARI- Hasanuddin CONTACT (Center for Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention) bersama dengan Halu Oleo Tobacco Control Center (HOTC) melaksanakan kegiatan Workshop Halu Oleo Tobacco Control Center, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Halu Oleo (UHO), di Aula FKM UHO, Jumat (2/2/2024).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Dekan (WD) I FKM UHo, Dr. Jafriati, S.Si., M.Si. Dihadiri langsung, Direktur Hasanuddin CONTACT, Prof. Dr. dr. H. M. Alimin Maidin, MPH bersama Tim Dr. H. Ir. Ahmad Wadi, M.Agr.Sc dan Dr. Hj. Hadijah Hasyim, SE., M.Sc, Nur Fajri Tika Isnaeni, SKM, Nur Indah Sari, SKM).
Diterima oleh Tim HOTC FKM Haluoleo, Direktur HOTC selaku Dekan FKM Halu Oleo Dr. Suhadi, S.KM., M.Kes., bersama Tim Farit Rezal, S.KM., M.Kes., Zainab Hikmawati, SKM., M.P.H., Nurmaladewi, S.KM., M.P.H., Arum Dian Pratiwi, S.KM., M.Sc., Syefira Salsabilah, S.Gz., M.KM., Ajeng Kusuma Wardani, S.S., M.Hum.
Dalam kegiatan workshop ini di bawakan oleh Dr. H. Ir. Ahmad Wadi, M.Agr.Sc dengan materi “Tobacco Control Policy and Research Centre Role of academic to enhance policy adoption”. Dimana Persentase tertinggi lokasi terjadinya paparan asap rokok pada perokok pasif di tahun 2011 maupun di tahun 2021 adalah restoran/ rumah makan, meskipun mengalami penurunan dari 85,4% menjadi 74,2%.
Rumah masih menjadi lokasi paparan asap rokok tertinggi kedua yaitu sebesar 78,4% di tahun 2011 dan mengalami penurunan di tahun 2021 sebesar 59,3%. Penurunan paparan asap rokok paling besar yaitu terjadi pada transportasi umum, dimana sebelumnya di tahun 2011 sebesar 70% menjadi 40,5% di tahun 2021.
Survei nasional tahun 2018 menunjukkan prevalensi merokok di kalangan remaja usia 10–18 tahun adalah 9,1%, meningkat signifikan dari tahun 2013 sebesar 7,2%. Studi lain mengungkapkan bahwa mereka lebih cenderung merokok dipengaruhi oleh TAPS dan peraturan tidak terbatas termasuk penjualan produk tembakau.

Oleh karena itu, diperlukan penerapan kebijakan Kawasan tanpa rokok yang komprehensif dalam hal penurunan jumlah perokok pemula dan paparan perokok pasif. Namun, pemerintah Indonesia sangat terdesentralisasi dengan otonomi pemerintah kabupaten untuk mengusulkan dan mengadopsi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok secara mandiri.
Prosedur yang rumit dalam sistem pemerintahan, kurangnya komitmen di antara para pemimpin eksekutif, kurangnya koordinasi dan pemantauan di antara para pembuat kebijakan, kurangnya kemampuan, akuntabilitas yang buruk, dan persaingan kepentingan antar sektor pemerintah, berkontribusi pada adopsi kebijakan dan penundaan implementasi.
Undang-Undang Kesehatan Nasional No. 36/2009 mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di dalam yurisdiksinya. Namun, PP No. 109 Tahun 2012 yang menyatakan untuk mencapai status kebijakan 100% Bebas Rokok bergantung pada masing-masing pemerintah daerah, tidak secara komprehensif dapat melindungi masyarakat 100% dari paparan tembakau.
Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 440/7467/Bangda dan 440/7468/Bangda tanggal 28 November 2018, menginstruksikan kepada setiap Gubernur dan Walikota/ Bupati untuk menetapkan dan melaksanakan UU Tanpa Rokok secara efektif. Saat ini, Indonesia memiliki 301 dari 514 kota/kabupaten yang telah menerapkan undang-undang bebas rokok (2021).
Namun, banyak dari tempat-tempat umum tersebut belum mematuhi undang-undang tersebut, serta iklan, promosi, dan sponsor rokok (TAPS) masih diperbolehkan meskipun dengan batasan tertentu, termasuk Indonesia bagian timur. Mengenai ukuran MPOWER terbaru, Indonesia adalah negara dengan prevalensi merokok harian orang dewasa tertinggi (33%) di Asia Tenggara dengan kepatuhan minimum terhadap larangan merokok dan kepatuhan sedang terhadap larangan iklan tembakau. (rls)












