HaluoleoNews.ID, KENDARI- Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Kendari sampai saat ini sudah hampir mencapai 100%. Dari 128 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta, 1 SD belum menerima kucuran dana BOS tahap I.
Tim Penyaluran Dana BOS Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari, Yuharis mengatakan, bahwa ada 3 syarat penyaluran dana BOS di satuan pendidikan, pertama sisa anggaran tahun lalu nol, sudah review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan ketiga sudah dilaporkan penggunaan dana BOS 2022.
Ia menjelaskan, pencairan dana BOS sendiri terbagi dalam II tahap, I tahap terdiri 6 gelombang. Sampai saat ini Dikmudora Kendari sudah menyalurkan dana BOS kepada 127 SD dan SMP di Kendari sampai gelombang 3.
Tetapi, sambung dia, masih ada SD Kristen Kendari Barat yang belum menerima kucuran dana BOS tahap I gelombang 1 sampai 3. Terkendala akibat pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sudah lewat 31 Januari 2023, karena memang perangkat yang digunakan SD tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi untuk mengapload data SPJ yang dibutuhkan.
“Tapi kita berharap di tahap I gelombang 4 di periode April 2023 dana BOS untuk SD Kristen Kendari Barat sudah bisa tersalur. Kami juga sudah melakukan konfirmasi di kementerian, bahwa sudah bisa diakses di aplikasi sistem Informasi BOS salur. Jadi SD Kristen Kendari Barat itu sudah bisa mengecek secara mandiri,” ujarnya.
Ia menuturkan, setelah SD dan SMP di Kendari sudah menerima dana BOS. Pihaknya juga mengingatkan pihak sekolah agar senantiasa memperhatikan pelaporan penggunaan dana BOS tahap I paling lambat pada 31 Juli 2023.
Lanjut dia, SD dan SMP tersebut dihimbau menggunakan dana BOS sesuai dengan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) yang sudah tercatat. Dengan begitu terdapat pedoman penggunaan dana BOS.
“Sekarang ini ada kebijakan baru dari kementerian. Kalau kemarin penyaluran dana BOS III tahap, sekarang menjadi II tahap. Jadi dalam satu tahun itu hanya 2 kali penyaluran, kalau tahap I sampai Juni pelaporannya dan ditunggu sampai 31 Juli 2023,” ucapnya.
Sambung dia, saat ini pelaporan dana BOS dilakukan secara online melalui aplikasi yang tersambung langsung atau terbaca diaplikasi pihak kementerian. Sehingga ketika terlambat melaporkan penggunaan dana BOS tahap I di bulan Juli 2023 secara otomatis terkena potongan 2% dari total BOS yang diterima.
Selanjutnya apabila sampai bulan Oktober 2023 tidak melaporkan lagi penggunaan dana BOS tahap I, minimal 50% penggunaannya secara online tidak menerima dana BOS tahap II. Sedangkan terlambat melaporkan penggunaan dana BOS tahap II di bulan Agustus 2023, maka yang bersangkutan terkena pemotongan 3%- 4%.
“Dengan cara- cara begitu bagus dan sangat berguna bagi kita, karena pihak sekolah secara tidak langsung akan taat prosedur dan tidak akan lagi mengulangi keterlambatan pelaporan dana BOS,” pungkasnya.
Reporter: La Ode Hamid
Editor : Anshar