HaluOleoNews.ID, KENDARI- Konflik agraria yang melibatkan lahan warisan kembali mencuat setelah seorang warga tinanggea, Kab. Konawe Selatan (Konsel), Silondae Simon, secara resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanaman, dan pengancaman yang dialaminya ke pihak kepolisian setempat tepatnya Polres Konsel.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum atas kejadian yang dinilai telah merugikan dan membahayakan dirinya. Silondae Simon melalui Kuasa Hukumnya, Sri Wulandari S.H., M.H.,CPM menyampaikan bahwa lahan yang menjadi objek permasalahan merupakan tanah yang telah lama dikuasai oleh keluarganya secara turun-temurun.
Tanah tersebut berasal dari warisan keluarga yang telah dihibahkan dan dibagi di antara ahli waris, dan selama ini dimanfaatkan secara aktif untuk kegiatan pertanian dan kehutanan. Sebagai bentuk pengelolaan, ia bersama keluarganya telah menanam berbagai jenis tanaman produktif, terutama pohon jati dan jabon merah.
Tanaman-tanaman tersebut telah ditanam sejak bertahun-tahun lalu dan dirawat secara berkelanjutan, sehingga menjadi salah satu sumber ekonomi keluarga sekaligus bukti penguasaan fisik atas lahan tersebut.
Namun, kondisi tersebut berubah ketika sejumlah orang dengan inisial P dan A yang tidak dikenal datang ke lokasi dan diduga melakukan aktivitas tanpa izin. Mereka disebut melakukan penebangan dan perusakan tanaman yang berada di atas lahan yang selama ini dikelola oleh Pak Simon.

“Tanaman itu sudah lama ditanam, dari kecil sampai besar. Dirawat bertahun-tahun. Tapi kemudian ditebang begitu saja tanpa izin,” ujar Kuasa Hukum Simon saat memberikan keterangan.
Dari hasil pendataan sementara, jumlah tanaman yang mengalami kerusakan diperkirakan mencapai sekitar ±200 pohon jati serta ±30 hingga 50 pohon jabon merah. Sebagian tanaman dilaporkan telah ditebang, sementara lainnya mengalami kerusakan yang mengakibatkan tidak dapat lagi dimanfaatkan secara optimal.
Tidak hanya itu, dalam kejadian tersebut juga terjadi dugaan tindakan pengancaman terhadap Pak Simon. Ia sempat dihadapkan dengan senjata tajam jenis parang oleh pihak yang berada di lokasi saat insiden berlangsung.
“sempat diancam dengan parang. Saat itu situasinya tidak aman dan dia (Simon ) merasa terancam,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat tidak lama setelah kejadian berlangsung. Dalam laporannya, Pak Simon meminta agar aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak yang berada di lokasi saat kejadian diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Sengketa atas tanah ini sendiri diketahui telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak.
Sebelumnya, persoalan ini sempat ditangani melalui jalur hukum maupun upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, dalam proses sebelumnya disebutkan bahwa pihak terkait telah mengetahui adanya permasalahan hukum atas objek tanah tersebut. Namun, konflik kembali muncul setelah adanya aktivitas sepihak di lapangan yang memicu ketegangan.
Secara hukum, tindakan memasuki dan menguasai lahan tanpa hak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan, sementara penebangan tanaman milik orang lain tanpa izin termasuk dalam kategori perusakan. Adapun pengancaman menggunakan senjata tajam merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana karena membahayakan keselamatan orang lain.
Pihaknya berharap laporan yang telah ia ajukan dapat ditindaklanjuti atau diatensi cepat oleh Polres Konsel secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum. Ia juga meminta adanya perlindungan hukum agar tidak terjadi kembali tindakan serupa di kemudian hari.

“Kami berharap ada keadilan dan perlindungan hukum. Klien kami hanya mempertahankan apa yang sudah lama dikelola,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan terkait insiden tersebut. Aparat kepolisian dikabarkan masih melakukan pendalaman guna memastikan kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, masyarakat setempat berharap agar konflik yang terjadi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa menimbulkan ketegangan berkepanjangan. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memperkeruh situasi. (Red)












