HaluOleoNews.ID, JAKARTA — Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.
“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujarnya.
Brigjen Pol Untung juga memastikan bahwa keberadaan MRC telah diketahui dan terus dipantau. Namun, lokasi detailnya belum dapat disampaikan kepada publik.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi semakin terbatas.
“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelasnya.
Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, khususnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” jelasnya.
Menurutnya, Polri juga harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.
“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” tambahnya.
Polri menegaskan bahwa proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, upaya koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.
“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky. (red)












