BritaTOP.Com, KENDARI- Riskayanti melalui Kuasa Hukumnya, Ian Parma Saputra, menyampaikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya di Kota Kendari dan wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai isu terkait laporan hukum yang baru-baru ini diajukan kliennya.
Ian Parma membenarkan bahwa pada Rabu, 3 Desember 2025, pihaknya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda Sultra, khususnya terkait dugaan pemalsuan buku nikah. Selain itu, laporan tersebut juga mencakup dugaan perzinahan dengan terlapor masing-masing berinisial HS dan TA.
“Sebagian alat bukti telah kami serahkan kepada pihak kepolisian, sementara beberapa lainnya masih dalam proses pelengkapan,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa klarifikasi perlu disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik, terutama terkait keberadaan buku nikah yang diduga palsu tersebut.
“Kami sampaikan secara singkat, sejauh yang dapat kami ungkapkan tanpa mengganggu proses penegakan hukum bahwa buku nikah yang kami laporkan sebagai palsu tersebut diterbitkan pada tahun 2021. Pada tahun tersebut, hubungan antara klien kami dan saudara HS masih berstatus suami istri yang sah. Kami tegaskan pula bahwa tidak pernah ada izin poligami yang diberikan oleh klien kami kepada saudara HS. Pernyataan ini dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menanggapi sejumlah isu yang menyeret nama institusi tertentu dan menimbulkan spekulasi di publik. Ian Parma menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang mungkin muncul, serta memastikan bahwa kliennya akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung pada waktu yang dinilai tepat.
“Kami berharap publik dapat menunggu proses hukum berjalan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (*)












