HaluOleoNews.ID, KENDARI- Pemerintah Kota Kendari mulai mematangkan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui penetapan petunjuk teknis dan jadwal tahapan penerimaan peserta didik di seluruh satuan pendidikan.
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menegaskan pelaksanaan SPMB tahun ini harus berjalan transparan, tertib dan bebas dari praktik pungutan liar maupun titipan siswa.
Menurutnya, seluruh sekolah wajib mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah agar proses penerimaan siswa baru berjalan adil bagi seluruh masyarakat.
“SPMB harus berjalan transparan, objektif dan akuntabel. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan ataupun praktik titipan yang merugikan masyarakat,” tegas Wali Kota Kendari dikutip dari Juknis PPDB 2026 yang dikeluarkan belum lama ini.
Dalam juknis SPMB disebutkan panitia dilarang melakukan pungutan saat pelaksanaan penerimaan murid baru. Selain itu, satuan pendidikan juga tidak diperkenankan melakukan jual beli kursi maupun pungutan liar terkait proses penerimaan siswa.
Wali Kota meminta seluruh kepala sekolah dan panitia SPMB mematuhi aturan yang berlaku serta mengedepankan pelayanan pendidikan yang bersih dan profesional.
Ia juga memastikan Pemerintah Kota Kendari akan melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat selama proses SPMB berlangsung. Pengawasan dilakukan bersama pengawas sekolah, Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari.
“Kalau ditemukan pelanggaran tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin masyarakat merasa tenang dan percaya bahwa proses penerimaan siswa berjalan fair,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pendaftaran daring tahap pertama akan berlangsung pada 16 hingga 20 Juni 2026. Selanjutnya pendaftaran tahap kedua dibuka pada 23 sampai 24 Juni 2026 bagi calon peserta didik yang belum mendapatkan sekolah tujuan.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 26 Juni 2026 secara daring, sedangkan proses daftar ulang dilakukan mulai 30 Juni hingga 3 Juli 2026.
Wali Kota Kendari berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan serta menyiapkan dokumen persyaratan sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar. (Red)












